Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Akibatnya, sebanyak ratusan ribu atau sekitar 600 ribu penerima manfaat tidak bisa mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai dengan dapur MBG itu dibuka kembali.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG NTB, Fathul Gani mengatakan 302 SPPG yang ditutup tersebut merupakan dapur yang tidak memenuhi persyaratan dasar seperti Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Kalau SLHS itu kan memang ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Kalau memang sudah sesuai standar, maka wajib hukumnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempercepat prosesnya,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Dari 302 SPPG tersebut, 225 dapur belum menerapkan IPAL, 36 SPPG belum memiliki SLHS, dan 39 lainnya belum berstandar IPAR dan memiliki SLHS. Selain itu, ditemukan juga adanya dapur yang telah memiliki SLHS, namun telah menginput sertifikat tersebut. Sehingga SPPG tersebut masih zona merah dalam data BGN.
“Sehingga instruksi kita ke organ BGN di daerah untuk mempercepat penginputan itu,” lanjutnya.
Saat ini, terdapat sekitar 736 SPPG di NTB. Dari jumlah itu, 633 dapur sudah beroperasi. Sekarang, setengahnya atau sekitar 302 dapur ditutup. Adapun dengan penutupan ini, Asisten I Setda NTB itu menekankan pentingnya peran aktif Satuan Tugas (Satgas) daerah, koordinator wilayah (korwil) hingga tingkat kecamatan dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi kepada pengelola SPPG.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya temuan-temuan yang mengakibatkan penutupan SPPG. Di sisi lain, keberlangsungan pasokan bahan baku juga menjadi perhatian. BGN meminta agar operasional SPPG tetap menjaga keseimbangan pasar dengan cara meningkatkan produktivitas, bukan dengan intervensi yang berpotensi mengganggu mekanisme yang ada.
Penutupan Berdampak ke Penerimaan Anggaran Harian SPPG
Penghentian operasional ini berdampak langsung pada penerimaan anggaran harian SPPG yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp6 juta. BGN menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan, bukan sekadar penegakan administrasi.
“Kalau dipaksakan berjalan tanpa memenuhi syarat, nanti akan muncul masalah baru, baik dari sisi administrasi maupun kualitas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, BGN akan memonitor langsung ke lapangan untuk melihat perbandingan antara SPPG yang telah memenuhi standar dengan yang belum. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi acuan perbaikan bagi unit yang masih bermasalah.
BGN juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan situasi penghentian ini. Terutama terkait informasi kuota dan operasional.
Ke depan, BGN menegaskan fokus utama program akan bergeser pada peningkatan kualitas layanan dan pemerataan penerima manfaat. Termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Evaluasi juga akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi manfaat berjalan optimal dan tidak terpusat di satu wilayah saja.
“Tahun ini adalah fase peningkatan kualitas. Kita ambil pelajaran dari kondisi ini untuk berbenah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (era)

