Sabtu, April 4, 2026

BerandaBIMAGaji PPPK Paruh Waktu di Bima Segera Dibayar

Gaji PPPK Paruh Waktu di Bima Segera Dibayar

Bima (Suara NTB) – Komisi I DPRD Kabupaten Bima memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp63 miliar akan dibayarkan pada pertengahan April 2026. Pembayaran dilakukan secara rapelan sejak Januari sesuai waktu penerbitan Surat Keputusan (SK) masing-masing pegawai.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, usai rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima yang membahas keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Ia menyebutkan, BKD dan Diklat Kabupaten Bima telah memastikan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar). “BKD dan Diklat Kabupaten Bima Menyatakan bahwa pembiayaan gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp63 miliar,” ujarnya, Rabu (1/4).

Dalam rapat tersebut juga disampaikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan kategori. Untuk PPPK Paruh Waktu non-TPU, gaji minimal ditetapkan sebesar Rp300.000, sedangkan PPPK Paruh Waktu eks-TPU sebesar Rp700.000.

“BKD dan Diklat Kabupaten Bima menyatakan Pembayaran Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu non TPU sebesar Rp300.000, sedangkan pembayaran Gaji yang eks TPU sebesar Rp700.000,” sebutnya.

Supardi menegaskan, pembayaran gaji akan dilakukan pada April 2026 dan dihitung sesuai waktu penerimaan SK masing-masing pegawai. Seluruh hak pegawai akan dibayarkan dalam bentuk rapelan sejak Januari.

“BKD dan Diklat Kabupaten Bima menyatakan bahwa gaji Pegawai PPPK PW akan di bayarkan pada bulan April 2026, dan pembayaran gaji akan dihitung sesuai penerimaan SK dan akan dibayarkan secara rapelan,” lanjutnya.

Selain memastikan pembayaran gaji, Komisi I DPRD Kabupaten Bima juga mendorong percepatan pengalihan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu, terutama bagi pegawai kategori R2 yang dinilai perlu diprioritaskan.

Komisi I turut menekankan pentingnya validitas data pegawai, agar proses pembayaran dan pengangkatan berjalan sesuai ketentuan. “Komisi I DPRD Kabupaten Bima meminta kepada BKD dan Diklat Kabupaten Bima untuk menyerahkan data yang valid,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO