BerandaBIMADi Bima dan KSB, Harga Elpiji 3 Kilogram Dijual di Atas HET

Di Bima dan KSB, Harga Elpiji 3 Kilogram Dijual di Atas HET

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima mengakui pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer masih lemah. Kondisi itu dipicu belum adanya aturan harga eceran tertinggi (HET) bagi pengecer. Sementara gas subsidi banyak dijual jauh di atas harga resmi pangkalan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., mengatakan harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bima, mengacu pada SK Gubernur NTB Tahun 2023. Besaran HET dibedakan berdasarkan jarak distribusi yakni Rp18 ribu untuk radius 0–60 kilometer, Rp18.750 untuk radius 60–100 kilometer dan Rp19.500 untuk wilayah di atas 100 kilometer.

“HET itu hanya berlaku di tingkat pangkalan. Tidak di pengecer,” ujarnya, Kamis (21/5).
Menurutnya, sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan elpiji subsidi ke pengecer maksimal 10 persen dari total alokasi yang diterima. Penyaluran itu wajib tercatat dalam administrasi pangkalan.

“Misalnya jatah pangkalan 100 tabung, maka maksimal 10 tabung boleh dijual ke pengecer,” katanya.

Namun di lapangan, elpiji subsidi tetap banyak beredar di pengecer dengan harga tinggi. Pemda menemukan harga jual mencapai Rp30 ribu-Rp40 ribu per tabung.

Juraidin mengatakan pengawasan semakin sulit karena pengecer tidak terbuka terkait asal tabung gas yang dijual. Saat dilakukan penelusuran, pengecer mengaku memperoleh elpiji dari berbagai pangkalan di sejumlah kecamatan.

“Mereka biasanya tertutup. Tidak mau terbuka ke kita. Ada satu pengecer misalnya, yang bilang ambil di Belo, di Monta, di Woha. Tidak semuanya ambil di satu tempat,” ujarnya.

Pemda bersama Satgas Pangan Polri saat ini hanya dapat melakukan pelacakan terhadap asal distribusi dan jumlah tabung yang beredar di tingkat pengecer.

Ia menegaskan, sebenarnya pangkalan wajib melaporkan distribusi elpiji subsidi kepada pemerintah desa dan kecamatan, termasuk jumlah pasokan dan penyaluran. Ketentuan itu juga telah ditegaskan melalui surat edaran bupati.

“Karena tidak mungkin pemerintah daerah bergerak sendiri dengan jumlah pangkalan di Kabupaten Bima sekitar 650 sampai 700 di 18 kecamatan,” sebutnya.

Selain itu, pangkalan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat merekomendasikan pencabutan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara untuk sanksi terhadap pangkalan, kewenangan berada pada agen dan Pertamina. Sanksi dapat berupa surat peringatan, pengurangan distribusi hingga pemutusan hubungan usaha. Juraidin mengatakan persoalan elpiji subsidi tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan alokasi, tetapi juga tata kelola distribusi di lapangan yang masih kompleks. “Permasalahan elpiji 3 kilogram ini sebenarnya kompleks,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman menjelaskan, harga elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan sebenarnya masih dalam batas yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pangkalan membeli gas dari agen dengan harga Rp17.500 per tabung dan menjualnya kepada masyarakat sekitar Rp19.500-Rp20 ribu. Dengan demikian, pangkalan masih memperoleh margin keuntungan sekitar Rp2.500 per tabung. “Kalau di pangkalan itu masih normal. Mereka beli Rp17.500 dari agen, lalu dijual Rp19.500. Kami masih toleransi sampai Rp20 ribu karena mereka juga perlu keuntungan,” sebutnya.

Namun, pihaknya menemukan adanya elpiji 3 kilogram yang dijual jauh di atas HET. Berdasarkan penelusuran tabung melon tersebut, diketahui bukan berasal dari kuota distribusi untuk KSB, melainkan didatangkan dari sejumlah wilayah di Pulau Lombok. “Ada yang dijual sampai Rp43 ribu bahkan Rp60 ribu. Itu bukan kuota gas untuk KSB, tetapi didatangkan dari luar daerah, seperti dari Mataram, Lombok Timur dan beberapa wilayah lain di Pulau Lombok,” ungkap Suryaman.

Pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan di lapangan. Sementara upaya penindakan berada di bawah kewenangan pihak Pertamina sebagai penerima mandat distribusi elpiji subsidi. Karena itu, setiap temuan di lapangan langsung dilaporkan kepada Pertamina dengan melampirkan bukti pendukung, termasuk dokumentasi segel tabung gas yang menunjukkan asal agen distribusinya.

“Kami foto segelnya karena di situ terlihat nama agennya. Dari situ bisa diketahui bahwa gas tersebut bukan berasal dari kuota KSB,” ujarnya seraya menyebut temuan terbaru pihaknya terkait peredaran elpiji luar daerah itu ditemukan di wilayah Tepas, Kecamatan Brang Rea. “Kami juga akan segera laporkan temuan itu ke Pertamina,” tegasnya.

Selain persoalan distribusi lintas daerah, Koperindag juga menyoroti penggunaan elpiji subsidi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Suryaman mengatakan, kuota elpiji 3 kilogram sebenarnya masih mencukupi apabila penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku UMKM turut menggunakan bahan bakar subsidi tanpa pembatasan jumlah pemakaian.

“Kalau benar-benar untuk warga miskin sebenarnya kuota cukup walau sekarang sudah dilalukan pengurangan ya. Tetapi sekarang UMKM juga boleh menggunakan dan pemakaiannya tidak dibatasi, sehingga konsumsi meningkat,” cetusnya.

Terakhir ia berharap pelaku UMKM mulai beralih menggunakan elpiji non subsidi ukuran 5 kilogram yang dinilai masih terjangkau dan stoknya tersedia cukup banyak di KSB. “Kami berharap UMKM bisa menggunakan gas 5 kilogram. Walaupun non subsidi, harganya masih bisa dijangkau dan stoknya juga banyak tersedia. Sekarang sudah ada agen gas non subsidi dan kami juga sudah arahkan pengusaha lokal untuk menjualnya,” imbuhnya. (hir/bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO