Dompu (Suara NTB) – Belanja pegawai di Kabupaten Dompu cukup fantastis. Postur anggaran belanja pegawai pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, mencapai 61,08 persen atau setengah dari APBD Kabupaten Dompu sebesar Rp1.174.821.733.543.
Hal itu diakui Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM., saat dihubungi pekan kemarin. Dikatakan Syahroni, ada beberapa langkah antisipasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diupayakan sambil menunggu arahan kebijakan pusat. “Seperti efisiensi belanja pegawai dengan mengendalikan rekrutmen, rasionalisasi TPP, kurangi honor non-prioritas,” ungkapnya.
Penataan ASN juga bisa menjadi bagian dari perencanaan. Penataan ini melalui basis analisis jabatan (Anjab) dan ABK, serta distribusi pegawai sesuai kebutuhan.
“Langkah yang juga memungkinkan itu melalui optimalisasi PAD. Ketika PAD meningkat, itu akan mempengaruhi persentase belanja. Optimalisasi ini melalui perbaikan data, digitalisasi, dan perluasan objek pajak serta retribusi,” ungkapnya.
Selain langkah pengendalian belanja daerah, saat ini masing – masing pemerintah daerah tengah menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Terlebih di NTB hanya satu daerah yang memiliki belanja pegawai maksimal 30 persen. “Kita selalu berharap ada revisi batas belanja pegawai, dan dukungan pembiayaan PPPK. Gaji PPPK ditarik ke pusat,” kata Syahroni.
Komposisi belanja ini bertentangan dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam UU HKPD yang efektif mulai berlaku Januari 2027, maksimal belanja pegawai dari total APBD sebesar 30 persen.
Pemda Dompu masih memiliki waktu untuk menyesuaikan belanja, sehingga pada APBD tahun 2027 mendatang tidak akan bertentangan dengan undang – undang. Sehingga pembangunan bisa diwujudkan bagi kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kesejahteraan ASN sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Berdasarkan struktur APBD Kabupaten Dompu tahun 2026, belanja pegawainya mencapai 61,08 persen. Besaran belanja pegawai ini belum termasuk gaji PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam struktur belanja Barang dan Jasa sebesar Rp17.384.320.332 dan jumlah ini belum termasuk gaji guru PPPK Paruh Waktu yang dianggarkan melalui dana BOS.
Belanja pegawai di Pemda Dompu tahun 2026 ini terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp497.408.552.975, belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp205.260.518.727, belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp13.100.425.981, belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp224.144.079, belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp610.880.000, dan belanja pegawai BLUD besar Rp1 miliar.
Untuk menyesuaikan UU HKPD, beberapa daerah sudah mulai melakukan penataan belanja pegawai. Mulai dari penghapusan TPP dan penataan kembali PPPK. Jika TPP dihapus, pengurangan belanja pegawai di Kabupaten Dompu mencapai Rp205.260.518.727. Sehingga belanja pegawai tinggal Rp512.344.003.035 atau 43,61 persen dari total belanja saat ini.
Sementara struktur APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 memiliki pendapatan sebesar Rp1.128.321.733.543, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp189.254.655.520 dan pendapatan transfer sebesar Rp939.067.078.023. Transfer ini bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp890.945.487.000 dan transfer antar daerah dari bagi hasil pajak sebesar Rp48.121.591.023.
Pada struktur belanja sebesar Rp1.174.821.733.543, terdiri dari belanja operasi Rp1.017.097.747.978, belanja modal sebesar Rp18.327.278.500, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.039.113.565, dan belanja transfer ke desa sebesar Rp129.357.593.500.
Belanja operasi di struktur belanja daerah ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp717.604.521.762, belanja barang dan jasa sebesar Rp291.414.456.216, serta belanja hibah Rp8.078.770.000. Belanja barang dan jasa ini meliputi belanja barang sebesar Rp619.277.821, belanja jasa sebesar Rp4.205.154.936, belanja pemeliharaan sebesar Rp5.093.551.000, belanja perjalanan dinas sebesar Rp19.050.117.100.
Pada belanja ini juga terdapat belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat sebesar Rp3.173.099.000, termasuk untuk belanja hadiah perlombaan, beasiswa dan lainnya. Belanja barang dan jasa BOSP juga masuk dalam komponen belanja barang dan jasa. Nilainya sebesar Rp50.371.570.000 tahun 2026. Begitu juga dengan belanja barang dan Jasa BLUD sebesar Rp78.763.426.359. (ula)

