Rabu, April 8, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPolisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Mataram

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah mengamankan seorang pria yang viral di media sosial karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor anjing di depan minimarket kawasan Komplek Hotel Aston Mataram, Selasa (7/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (8/4/2026) mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial IG yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut. IG diketahui merupakan warga

“Begitu menerima informasi terkait peristiwa tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan terduga pelaku,” katanya.

Selain mengamankan terduga IG, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, mereka menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Terhadap terduga pelaku, polisi menyangkakan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepedulian terhadap perlindungan hewan serta respon publik yang luas,” jelasnya.

Peristiwa tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Termasuk komunitas pecinta hewan di Indonesia dan Lombok. Video yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap hewan, sehingga memicu gelombang protes dan laporan dari warga. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO