Rabu, April 8, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMDPRD Kota Mataram Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kota Mataram Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif

 

Mataram (Suara NTB) — DPRD Kota Mataram menggelar rapat paripurna engan tiga agenda utama, yakni penutupan masa sidang II, pembukaan masa sidang III tahun sidang 2025–2026, serta penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag., dan Hj. Baiq Mirdiati.

Dalam sambutannya, Malik menyampaikan bahwa selama masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, DPRD telah menetapkan sejumlah produk hukum daerah. “Keputusan DPRD sebanyak tiga buah dan keputusan pimpinan DPRD sebanyak satu buah,” ujarnya.


Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., menyampaikan tiga raperda hak inisiatif dewan. (Suara NTB/ist)

Dengan capaian tersebut, pimpinan dewan secara resmi menutup masa persidangan II dan membuka masa persidangan III tahun sidang 2025–2026.

Ia juga menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Propemperda, lanjutnya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul malik, S.Sos., membuka rapat paripurna, Rabu (8/4). Paripurna dihadiri olej Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman.(Suara NTB/ist)

“Propemperda disusun bersama oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mataram Muhammad Al Hariri, S.Pd.I., memaparkan tiga raperda inisiatif yang diajukan.

Pertama, raperda tentang penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Raperda ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan dan kehidupan masyarakat.

“Selama ini pengamalan nilai Pancasila belum berjalan secara sistemik, baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun anggaran,” jelasnya.

Kedua, raperda tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan. Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan efisien, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Menurutnya, program ini penting untuk meningkatkan kualitas, kreativitas, dan produktivitas masyarakat, sekaligus mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi. Raperda ini difokuskan pada penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, estetika kota, serta keamanan masyarakat.

“Selama ini pengawasan belum optimal karena keterbatasan sarana, SDM, dan anggaran,” ujarnya. (fit/*)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO