Dompu (Suara NTB) – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Dompu, H. Khairul Insyan, SE., MM., mengklaim telah menjalankan kebijakan efisiensi pada belanja daerah pada 2026. Kebijakan itu sebagai konsekuensi berkurangnya dana transfer pusat ke daerah mencapai Rp200 miliar.
Tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat membuat belanja pegawai di Dompu tetap tinggi. Tercatat belanja operasional termasuk gaji pegawai mencapai 90 persen. Sedangkan, khusus belanja pegawai mencapai 60 persen lebih. “Belanja pegawai yang tinggi di masing–masing daerah ini tidak hanya terjadi di Dompu, tetapi kondisi secara nasional. Kita khawatirkan ketika itu hanya terjadi di Dompu,” jawab H. Khairul Insyan,juga Pj. Sekda Kabupaten Dompu ditemui pada, Rabu (8/4) kemarin.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia,terus mendorong agar pemerintah daerah melakukan efisiensi dalam menekan belanja pegawai. Sehingga ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) maksimal 30 persen belanja pegawai mulai 2027 harus dilaksanakan.
Belanja pegawai merupakan komponen belanja wajib pemerintah, termasuk di dalamnya semua tunjangan. Jumlahnya mencapai Rp497.408.552.975. Untuk gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp13.100.425.981,- dan belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp224.144.079, belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp610.880.000, dan belanja pegawai BLUD sebesar Rp1 miliar. Untuk komponen belanja ini dalam dokumen APBD Dompu tahun 2026 mencapai Rp512.344.003.035 atau 43,61 persen dari total belanja saat ini.
Jika digabungkan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp205.260.518.727, total belanja pegawai Pemda Dompu tahun 2026 sebesar Rp717.604.521.762 atau 61,08 persen. Jumlah ini belum termasuk gajia PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam komponen belanja barang dan jasa sebesar Rp17.384.320.332, serta belanja pegawai yang dianggarkan melalui dana BOS.
Diakui Pj. Sekda,tingginya beban daerah terhadap gaji pegawai berdampak pada pembiayaan program pembangunan semakin terbatas. “Kita tidak bisa menjawab Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), karena tidak adanya anggaran,” katanya.
Kendati terjadi pengurangan dana transfer pusat yang masuk ke kas daerah hampir mencapai Rp200 miliar di tahun 2026. Dikatakan Khairul, ada banyak program pusat yang masuk ke Dompu melalui programkoperasi merah putih, ketahanan pangan, dan lainnya. “Anggaran ini langsung dalam bentuk program, tidak melalui kas daerah,” ungkapnya. (ula)

