Giri Menang (Suara NTB) – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) belum menerima SK hingga bulan April 2026. Hal ini lantaran terkendala hasil remapping atau pemetaan ulang yang keliru sehingga butuh proses lagi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, penyelesaian SK PPPK Paruh Waktu ini pun molor lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, terdapat 40 PPPK Paruh Waktu yang belum menerima SK. Dari sebelumnya 44 orang, sudah berkurang menjadi 40 orang. “Itu karena keliru remapping, kami sudah bersurat resmi ke BKN, sekarang prosesnya verifikasi di BKN,” tegasnya Jumat (10/4/2026).
Terkait kekeliruan remapping PPPK Paruh Waktu ini sudah disampaikan ke BKN melalui surat resmi. Sebab BKN membuka ruang untuk verifikasi. Dari laporan kekeliruan yang disampaikan oleh BKD, itu diverifikasi oleh BKN. “Masih dalam proses verifikasi di BKN,” imbuhnya.
Menurutnya kekeliruan ini bukan sepenuhnya kesalahan dari yang bersangkutan atau calon PPPK Paruh Waktu, sebab bisa jadi di sistem atau lainnya. “Ini kita coba perbaiki,” imbuhnya.
Pihaknya belum bisa memastikan tuntasntya proses verifikasi, sebab prosesnya ada di pemerintah pusat. Namun pihaknya terus intens berkomunikasi dengan BKN terkait perkembangannya. Terkait gaji PPPK Paruh Waktu ini, menurutnya tidak akan dikurangi, karena mereka tetap akan menerima sesuai masa SPMT, di mana mereka bekerja sejak Januari. (her)

