Giri Menang (Suara NTB) – Hasil turun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mall Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada Lombok Barat, beberapa hal yang menjadi sorotan lembaga Antirasuah tersebut. Di antaranya, Kerja Sama Operasional (KSO) yang tak ada batas waktu dan tidak ada bagi hasil yang diterima Perusahaan Daerah (Perusda) PT Patut Patuh Patju (Tripat).
Hal ini pun diakui oleh pihak PT Tripat melalui Dirut PT Tripat, Eko Esti Santoso. Eko mengatakan, dalam klausul perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss, ada berapa persentase yang harus disampaikan (disetor) pihak LCC ke PT Tripat. “Tapi karena kondisinya mungkin satu tahun tidak ada operasional, ya mungkin hal itu (bagi hasil) tidak terjadi,” kata Eko, dikonfirmasi kemarin.
Sesuai bunyi KSO, seharusnya ada bagi keuntungan ke PT Tripat dari PT Bliss dengan persentase yang sudah tertera di KSO tersebut. Namun setelah dilihat dari rekapan neraca penerimaan Perusda selama kurun waktu beroperasinya LCC, belum ada setoran bagi hasil dari LCC tersebut. “Saya cek ndak ada (bagi hasil) dari LCC ke PT Tripat,” jelasnya.
Diakui, lahan tempat berdirinya LCC itu masih atas nama PT Tripat dengan luas 8,7 hektar. Sertifikat lahan itu dipecah dua, sertifikat pertama 01 yang diagunkan. Sedangkan sertifikat 02 dipegang PT Tripat dengan luasan 3,8 hektar. Sisanya sertifikat lahan itu diagunkan pihak PT Bliss ke salah satu bank.
Ditanya soal saran KPK agar PT Tripat melaporkan kasus sertifikat tersebut?, Eko mengakui akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemda dalam hal ini Inspektorat. “Kami akan konsultasi dengan Inspektorat,”ujarnya.
Harapannya dengan turunnya KPK ke lokasi mall LCC, ada win-win solution. Sehingga LCC tersebut bisa beroperasi kembali, karena dengan begitu Pemda bisa mendapatkan PAD. Sebab selama sekian tahun belum ada PAD yang masuk dari kerjasama pengelolaan LCC tersebut.
Sementara itu Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria sangat menyayangkan aset yang tak bisa berikan hasil ke daerah. Dengan luas lahan 8,7 hektar, tidak ada hasil kerjasama (KSO) dari pihak perusahaan (pihak kedua) ke PT Tripat. Padahal dalam KSO itu diatur besaran persentase perolehan yang berhak diterima PT Tripat dari LCC tersebut. “Tapi tidak ada masuk ke perusda,” sorot Patria.
Belum lagi, dinilai dari KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss dinilai aneh. Karena tidak ada tenggat waktu atau masa berakhir. Selain itu dalam klausul, tidak ada menyebut Kalau sertifikat boleh diagunkan. Karena itu pihaknya mendorong agar pihak perusda mengambil langkah hukum dengan melaporkan kehilangan sertifikat atas nama PT Tripat. Pihaknya juga mendorong ada upaya kedua belah pihak untuk mengoperasikan mall LCC tersebut. “Ini harus dioperasikan, sayang lahan aset daerah seluas ini,” katanya. (her)