Jumat, April 17, 2026

BerandaNTBKejati: Gubernur NTB Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Dewan Tergantung Majelis Hakim

Kejati: Gubernur NTB Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Dewan Tergantung Majelis Hakim

Mataram (Suara NTB) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menanggapi desakan anggota DPRD NTB, Abdul Rahim untuk menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal sebagai saksi di persidangan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota dewan.

Zulkifli saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/4/2026) mengatakan, pemanggilan Iqbal sebagai saksi bergantung pada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Kebutuhannya majelis hakim nanti yang menentukan. Kita kembalikan kepada majelis hakim,” ucapnya.

Ia menjelaskan, jika majelis hakim merasa perlu untuk menghadirkan gubernur NTB itu, maka yang bersangkutan bisa dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Zulkifli mengaku pihaknya tidak meminta keterangan dari Iqbal dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

“Kami tidak perlu waktu itu (keterangan Iqbal). Makanya tidak kami periksa,” sebutnya.

Sebelumnya, Abdul Rahim bersama Suhaimi hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman pada Senin, 13 April 2026.

Usai memberikan kesaksian, Abdul Rahim mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, kesaksian Iqbal diperlukan untuk memperjelas perkara yang sedang bergulir tersebut.

“Perlu dihadirkan. Supaya isu tidak liar dan cepat ada titik terang. Klarifikasi dari gubernur diperlukan. Saya harap gubernur juga dihadirkan, biar selesai,” terang pria yang akrab disapa Bram itu.

Dalam persidangan, nama Gubernur Iqbal beberapa kali muncul. Bram mengaku pernah dipanggil secara khusus oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, ke ruangannya.

Saat itu, di ruangan tersebut telah hadir Gubernur Iqbal bersama jajaran pimpinan DPRD NTB, Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, dan Lalu Arif.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar diperuntukkan untuk anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih. Masing-masing anggota dewan baru digadang akan mendapatkan alokasi program senilai Rp2 miliar.

“Benar, pak gubernur memberikan program Rp2 miliar kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Bukan uang,” ucap politisi PDIP itu.

Bram juga membeberkan bahwa anggaran Rp76 miliar tersebut bersumber dari pemotongan dana pokok pikiran (pokir) milik anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat.

Selain itu, dia juga mengaku sempat mendapat tawaran dari rekannya sesama anggota DPRD NTB, Suhaimi, untuk mengisi program melalui skema By Name By Address (BNBA) dengan nilai Rp2 miliar.

Ia bahkan sempat menyusun 10 usulan kegiatan, masing-masing senilai Rp200 juta. Namun, Bram memilih menolak tawaran tersebut. Dia mengaku khawatir, karena program yang diusulkan sudah disampaikan ke masyarakat dan yakin akan terlaksana pada tahun 2026 ini.

“Saya meyakini, dalam analisa saya, ketika saya menerima itu, sangat tidak mungkin saya mendapat program tersebut,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO