Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penataan lanjutan kawasan Pantai Jempol. Proyek ini belum dikerjakan oleh Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP).
“Di perencanaan awal memang ada jembatan yang akan kita bangun sebagai penghubung, tetapi karena anggaran terbatas sehingga untuk pembangunannya tidak masuk di pekerjaan tahun 2025,” kata Kadis PRKP kepada Suara NTB, melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah, Rabu, 15 April 2026.
Rizqi melanjutkan, pihaknya pun sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pembangunan jembatan itu. Bahkan untuk anggaran penyusunan DED tidak muncul di APBD tahun 2026, sehingga untuk sementara ini kelanjutan penataan Pantai Jempol ini belum bisa dipastikan.
“Anggaran untuk DED tidak ada di kami (PRKP) bisa jadi di dinas PU sudah ada anggarannya karena pembangunan jembatan di mereka,” ucapnya.
Diakuinya, memang di perencanaan awal pembangunan jembatan itu masuk dalam penataan kawasan tersebut. Bahkan pemerintah juga sudah melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak penataan kawasan jempol tersebut.
“DED awal yang kita susun anggarannya sekitar Rp25,5 miliar termasuk untuk pembangunan jembatan penghubung. Tetapi realisasi anggarannya hanya Rp7,1 miliar sehingga tidak cukup untuk membuat jembatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jembatan yang rencananya akan dibangun memiliki panjang sekitar 26 meter yang melewati sungai dengan lebar sekitar 3,5 meter. Jembatan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki dan sepeda karena memang konsepnya untuk wisata.
“Sudah kita bebaskan semua untuk lahan tersebut, karena anggarannya terpangkas sehingga pembangunan jembatan itu tidak bisa terealisasikan,” jelasnya.
Disinggung terkait kebutuhan anggaran untuk pembangunan jembatan itu, Rizqi mengaku belum mengetahui secara pasti anggarannya. Sebab, di usulan anggaran Rp25,5 miliar itu include jembatan dan rehabilitasi rumah masyarakat dengan kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Di usulan anggaran tidak hanya penataan kawasannya saja, termasuk rehabilitasi RTLH yang berada di lokasi penataan. Tetapi karena anggaran yang terbatas sehingga belum bisa dilaksanakan,” tampaknya.
Pemerintah juga akan tetap melakukan kordinasi lebih lanjut dengan harapan penataan kawasan tersebut, bisa segera tuntas. Apalagi kata dia,pemerintah juga sudah mengeluarkan anggaran untuk proses pembebasan lahannya.
“Kordinasi lebih lanjut tetap kami lakukan dengan harapan sisa pekerjaan yang ada saat ini bisa tuntas. Sehingga masyarakat bisa menikmati fasilitas yang dibangun pemerintah,” tukasnya. (ils)

