Kamis, April 16, 2026

BerandaEKONOMIKarantina NTB Musnahkan 5,9 Ton Daging Ayam Tidak Layak

Karantina NTB Musnahkan 5,9 Ton Daging Ayam Tidak Layak

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 5.962,7 kilogram daging ayam dari Jawa Timur. Komoditas tersebut ditemukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB tanpa dokumen, sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan oleh Karantina NTB.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, komoditas tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dari daerah asal.

Selain itu komoditas juga diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan daging tersebut tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

“Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan masuk ke NTB wajib dilaporkan pada petugas karantina. Dengan memenuhi dokumen persyaratan, kita bisa memastikan asal-usul produk, juga standar higienitasnya dari daerah asal. Tanpa itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri,” jelas Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani saat mempimpin tindakan karantina pemusnahan dengan metode kubur di Kantor Karantina NTB, Lembar, Lombok Barat, Kamis, 16 April 2026.

Ina menjelaskan bahwa pemenuhan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga ketertelusuran (traceability) pangan.

Selain itu, lalu lintas produk hewan seperti daging ayam segar juga sangat krusial untuk penerapan standar rantai dingin (cold chain). Suhu penyimpanan yang stabil sangat penting untuk menekan pertumbuhan mikroba.

Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi dan ancaman penyakit serta cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin.

“Tentu ini sangat berbahaya ya, dalam hal ini untuk menjaga keamanan pangan, sumber pangan yang dikonsumsi masyarakat, kita tidak menginginkan adanya bahan pangan tidak layak yang dilalulintaskan maupun hingga dikonsumsi oleh masyarakat,” terang Ina.

Ina menekankan bahwa kondisi keamanan pangan yang dilalulintaskan atau didistribusikan pada masyarakat menjadi salah satu tugas dan fungsi Barantin guna melakukan pengawasan. Dimana hal tersebut tertuang dalam pasal 7, UU No. 21 Tahun 2019, dimana penyelenggaraan karantina salah satunya bertujuan untuk menjamin keamanan pangan.

Menurutnya, pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan yang tidak standar berisiko tinggi memicu kontaminasi serta mempercepat proses pembusukan selama distribusi. Hal tersebut menjadi perhatian serius, karena kondisi itu secara langsung menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada masyarakat.

Ina mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan di NTB yang terus bersinergi dalam pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan guna mencegah potensi masuknya hama penyakit, termasuk menjaga lalu lintas pangan yang aman.

“Kami terus berkolaborasi dengan semua instansi, kementerian, lembaga baik pusat, daerah, Polri, TNI dan yang lainnya, ini adalah komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan kelayakan pangan yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat,” demikian Ina.(bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO