Praya (Suara NTB) – Gelombang protes terkait kecilnya gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai muncul. Terutama dari PPPK paruh waktu tenaga kesehatan (nakes) yang digaji hanya Rp200 ribu per bulan. Protes muncul lantaran besaran gaji tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
Desakan agar Pemkab Loteng menaikkan gaji tenaga PPPK paruh waktu pun disuarakan. Baik secara langsung ke Dinas Kesehatan (Dikes) setempat atau melalui media sosial (medsos). Terkait hal itu, Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P., M.A.P., yang dikonfirmasi awak media saat di Gedung PKK Loteng, Kamis (16/4/2026), mengaku sangat memaklumi keluhan serta permintaan para tenaga PPPK paruh waktu tersebut.
Namun demikian pihaknya meminta para tenaga PPPK paruh waktu untuk bersabar sementara waktu. Mengingat, kondisi anggaran daerah yang sangat terbatas. Sehingga belum bisa memberikan gaji besar sesuai yang diharapkan tenaga PPPK paruh waktu tersebut. “Sabar dulu, kan baru kemarin terima SK (Surat Keputusan) sebagai tenaga PPPK. Kondisi anggaran daerah juga belum mampu,” sebutnya.
Ia mengatakan, jumlah tenaga PPPK di Loteng cukup besar lebih dari 5.500 orang. Sehingga Loteng termasuk salah satu daerah di NTB yang merekrut tenaga PPPK paling banyak. Sementara anggaran daerah sangat terbatas. Akibatnya, Pemkab Loteng belum bisa memberikan gaji yang besar bagi tenaga PPPK di daerah ini.
Kenaikan Gaji Berpotensi Bebani Anggaran Daerah
Dengan jumlah tenaga PPPK yang cukup banyak tersebut, maka sedikit saja kenaikan gaji yang diberikan itu akan semakin membebani anggaran daerah. Belum lagi jika bicara beban belanja pegawai di Loteng pasca pengangkatan tenaga PPPK itu semakin besar. Saat ini prosentase belanja pegawai di Loteng mencapai 42 persen dari APBD Loteng.
Di saat bersamaan pemerintah pusat justru memangkas dana transfer daerah ke Loteng mencapai hingga Rp420 miliar lebih. Sehingga mengurangi anggaran untuk program pembangunan. Di sisi lain, Pemkab Loteng juga dituntut untuk menekan belanja pegawai hingga 30 persen mulai tahun 2027 mendatang. Jika tidak, Loteng bisa kena sanksi dari pemerintah pusat.
Pemkab Loteng sendiri berkomitmen untuk tetap mempertahankan keberadan tenaga PPPK. Dari pada menguranginya seperti yang tengah dipertimbangkan beberapa daerah, agar bisa menekan belanja pegawai.
“Mengurangi jumlah tenaga PPPK untuk menekan belanja pegawai tidak masuk menjadi opsi. Pemkab Loteng memilih untuk berupaya mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan anggaran belanja program. Agar prosentase belanja pegawai bisa ditekan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., sebelumnya. (kir)

