Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (16/4/2026) mengatakan, telah mengantongi jumlah aliran uang dugaan gratifikasi yang diterima Subhan. “Jumlahnya milyaran rupiah,” ucapnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya belum menetapkan Subhan sebagai tersangka. Baik di kasus dugaan gratifikasi maupun TPPU.
“Kita kumpulkan alat bukti dulu. Masih pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Zulkifli mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumbawa dan Kantor BPN Lombok Tengah. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026).
Selain memeriksa para saksi, saat ini penyidik juga masih fokus menelaah dokumen hasil sitaan dari dua kantor badan pertanahan tersebut.
Sebagai informasi, dalam mengusut perkara ini, Kejati NTB telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga terpantau telah memeriksa sejumlah saksi, yakni ajudan Subhan, sejumlah notaris yang ada di wilayah Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dalam perkara tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni; Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; Tim appraisal, Muhammad Julkarnaen; dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (31/3/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) mendatang. (mit)

