Sabtu, April 18, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMDicoret dari BPJS PBI, Dinsos Temukan Indikasi Penyalahgunaan Bansos

Dicoret dari BPJS PBI, Dinsos Temukan Indikasi Penyalahgunaan Bansos

Mataram (Suara NTB) — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mencatat lebih dari seribu warga masih berstatus nonaktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pencoretan sebagai penerima bantuan iuran terindikasi penyalahgunaan bantuan social. Kendati demikian, upaya reaktivasi terus dilakukan.

Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, menyampaikan bahwa proses pengaktifan kembali masih berlangsung dan jumlah tersebut berpotensi bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 2.058 warga telah berhasil diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Sebanyak 2.058 peserta sudah kembali aktif kartu BPJS PBI-nya oleh kementerian,” ujarnya.

Sebelumnya, tercatat sebanyak 9.856 warga Kota Mataram dinonaktifkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Secara nasional, jumlah peserta yang dicoret bahkan mencapai lebih dari 11 juta jiwa.

Muzakkir menegaskan bahwa angka reaktivasi tersebut belum final. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mempercepat proses pemulihan kepesertaan.

“Pendamping PKH telah dibekali bimbingan teknis untuk menyasar sekitar 7 ribu warga yang belum aktif,” jelasnya.

Namun demikian kata dia, tidak semua warga dapat kembali diaktifkan. Sebagian diantaranya dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG), banyak peserta yang dinonaktifkan karena berada pada desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan kondisi ekonomi mereka telah membaik.

“Sesuai aturan, penerima bansos berada pada desil 1 sampai 5. Jika sudah di atas itu, otomatis dicoret,” tegasnya.

Selain faktor ekonomi, Dinsos juga menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial, seperti penggunaan dana untuk judi online maupun pinjaman online. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data.

“Kami tetap melakukan konfirmasi dan pengecekan langsung agar tidak merugikan masyarakat yang sebenarnya berhak,” ujarnya.

Faktor lain yang menyebabkan pencoretan meliputi perpindahan domisili, ketidaksesuaian alamat, hingga data kematian yang tidak akurat. Bahkan, ditemukan kasus warga yang tercatat meninggal dunia dalam sistem, tetapi setelah diverifikasi ternyata masih hidup.

“Kasus seperti itu kami aktifkan kembali setelah pengecekan,” tambahnya.

Mantan Camat Ampenan menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke Dinsos maupun melalui mekanisme mandiri dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari rumah sakit.

“Kesempatan untuk diaktifkan kembali masih terbuka dan banyak warga yang sudah mengajukan reaktivasi,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO