Mataram (Suara NTB) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengunjungi Universitas Mataram (Unram) dalam rangka memberikan Sharing Session kepada sivitas akademika.
Rektor Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., membuka secara resmi kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Senat, Rektorat Unram, pada Sabtu, 18 April 2026 ini.
Dalam sambutannya, Rektor Unram menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri PPPA serta menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia juga menegaskan komitmen Unram dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Tentu Satgas PPKS kami perkuat, didukung dengan ekosistem keamanan kampus seperti penerangan dan CCTV. Kami juga membuka kanal ‘Lapor Rektor’ agar setiap aduan, termasuk kasus pelecehan, dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Rektor menambahkan bahwa Unram terus mendorong edukasi dan transformasi budaya melalui sosialisasi di PKKMB serta penguatan kurikulum. Selain itu, pendampingan korban juga menjadi perhatian utama. Pendampingan dengan melibatkan berbagai unit, seperti BKPK, klinik dan Rumah Sakit Unram, serta tenaga psikolog.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini komitmen kami, dan tentunya dalam menangani persoalan ini perlu sinergi bersama dengan Kementerian PPPA serta Satgas PPKPT,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi melakukan pembacaan deklarasi anti kekerasan. Seluruh audiens mengikuti pembacaan deklarasi itu.
Perlindungan terhadap Perempuan
Berikutnya, Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyampaikah arahannya yang bertajuk “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan, Wujudkan Ruang Aman Bagi Perempuan dan Mengupayakan Perguruan Tinggi yang Responsif Gender.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan amanat konstitusi. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman. Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perempuan terbebas dari ancaman kekerasan dan diskriminasi.
Ia juga menyoroti bahwa komitmen Indonesia dalam melindungi perempuan diperkuat melalui berbagai kesepakatan internasional. Seperti Beijing Platform for Action 1995 serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi.

Namun demikian, Arifah mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan. Sementara itu, data SIMFONI PPA tahun 2025 mencatat lebih dari 35 ribu kasus kekerasan, dengan mayoritas korban merupakan perempuan.
Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan sering kali bersifat fenomena gunung es, di mana banyak kejadian tidak dilaporkan. Bahkan, pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan.
Dalam konteks perguruan tinggi, Arifah menekankan pentingnya peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai garda terdepan. Pembentukan satgas ini merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas cakupan penanganan kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga perundungan, kekerasan fisik, verbal, hingga intoleransi.
Satgas PPKPT Hadapi Sejumlah Tantangan
Meski demikian, ia mengakui bahwa efektivitas Satgas PPKPT masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari belum selarasnya regulasi di tingkat institusi, rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat stigma dan relasi kuasa, hingga keterbatasan kapasitas anggota satgas.
Untuk itu, ia mendorong komitmen kuat dari perguruan tinggi dalam memperkuat kapasitas satgas, meningkatkan koordinasi lintas sektor. Serta menghadirkan layanan pendampingan yang komprehensif bagi korban.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG), yakni institusi yang mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender ke dalam kebijakan, kurikulum, hingga layanan kampus.
“Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (ron)

