Dompu (Suara NTB) – Dugaan manipulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, terus bergulir. Empat orang tenaga honorer diduga bermasalah secara administrasi, justru telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai abdi negara.
Kejanggalan ini terus menjadi pertanyaan dan sorotan publik. Meskipun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dompu, mengklaim belum memutuskan 158 orang yang bermasalah secara administratif. “BKD menyebut belum memutuskan nasib mereka yang tergabung dalam 158 orang PPPK Paruh Waktu yang ditemukan datanya bermasalah. Faktanya, ada empat orang dari 158 ini telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu yang dibagikan BKD,” ungkap Bimbim ditemui pekan kemarin.
Keempat orang ini berinisial MA, guru pada SMP di Kecamatan Kilo, FR guru SD pada Kecamatan Pajo, MD operator pada SMP di Kecamatan Hu’u, dan LM pegawai SD pada Kecamatan Kilo.
Bimbim mengaku tengah merangkum data–data dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pejabat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kasus ini akan dilaporkannya ke aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat.
Kejanggalan ini terlihat dari selisih data formasi dan jumlah penerima SK. Sesuai formasi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan BKN sesuai surat tanggal 9 September 2025 sebanyak 5.573 orang. Dari formasi ini terdapat 26 orang tidak melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), sehingga dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa melakukan pemberkasan lebih lanjut.
Seharusnya, sisa formasi PPPK Paruh Waktu di Pemda Dompu 5.547 orang untuk melakukan pemberkasan. Namun, ditemukan ada ketidak sesuaian data yang dipersyaratkan terhadap 158 orang berdasarkan hasil kerja tim yang diumumkan pada 8 Januari 2026. Dari 158 orang ini diantaranya, lima orang sudah meninggal dunia, dan 23 orang mengundurkan diri. Sementara, 129 orang yang diduga tidak melampirkan dokumen tidak sesuai.
Karena 158 orang calon PPPK Paruh Waktu ini, belum diputuskan tetap diangkat atau dibatalkan pengangkatannya, seharusnya yang menerima SK perjanjian kerja hanya 5.389 orang. Ironisnya, SK perjanjian kerja yang dibagikan berjumlah 5.546 orang PPPK Paruh Waktu. Mereka ini diminta hadir ke BKD dan PSDM Kabupaten Dompu menandatangani surat pernjanjian kerja pada tanggal 22–26 Januari 2026 dengan membawa materai, sehingga ada kelebihan sekitar 157 orang diangkat menjadi PPPK Parh Waktu.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., maupun Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE, MSi., mengaku masih akan mengecek data PPPK Paruh Waktu yang sudah menandatangani perjanjian kerja dan menerima SK. Namun, keduanya memastikan bahwa data temuan panitia verifikasi faktual daerah terhadap 158 orang PPPK Paruh Waktu belum diputuskan untuk diangkat atau dibatalkan pengangkatannya. (ula)

