Mataram (Suara NTB) – Kecamatan Sekarbela kembali menegaskan larangan mendirikan lapak, berjualan, serta parkir di sepanjang 100 meter ke kiri dan kanan depan Asrama Haji di Jalan Dr. Soedjono. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran arus keluar-masuk bus pengangkut jemaah calon haji (JCH) yang mulai berdatangan menjelang musim keberangkatan.
Camat Sekarbela, Arief Satriawan, mengatakan aturan tersebut menjadi langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kemacetan di akses utama gerbang asrama haji. Menurutnya, pada momen pemberangkatan, bus dari berbagai daerah akan datang secara bersamaan sehingga membutuhkan ruang gerak yang luas.
Ia menjelaskan, karakteristik bus yang berukuran besar dan panjang memerlukan area manuver yang cukup, terutama saat berbelok dan memasuki gerbang asrama. Jika sisi jalan dipadati pedagang atau kendaraan parkir, kondisi tersebut berpotensi menghambat bahkan menimbulkan penumpukan kendaraan.
“Bus ini memiliki bodi besar dan panjang, sehingga membutuhkan ruang manuver yang lebih lebar. Karena itu, area ini harus disterilkan,” ujarnya, Senin (20/4).
Meski demikian, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih kerap terjadi. Setiap tahun, sejumlah pedagang tetap mencoba memanfaatkan keramaian dengan mendirikan lapak di sekitar pintu gerbang asrama haji. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan di jalur utama.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekarbela menggandeng pihak kelurahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan pengawasan dan penertiban secara terpadu. Sejumlah langkah preventif telah dilakukan sejak dini, seperti pemasangan pembatas jalan dan spanduk imbauan di beberapa titik strategis.
“Sejak awal kami sudah memasang pembatas serta menyampaikan imbauan melalui spanduk di beberapa lokasi agar pedagang tidak berjualan di area terlarang,” jelasnya.
Namun, dalam dua hari terakhir, petugas masih menemukan adanya aktivitas pendirian lapak oleh pedagang di kawasan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak kelurahan melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dijadwalkan untuk melakukan penjagaan secara intensif, terutama pada jam-jam rawan.
Arief menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pedagang tanpa terkecuali, baik pedagang kaki lima maupun pedagang asongan. Seluruh aktivitas perdagangan di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan dalam radius 100 meter dari gerbang asrama haji harus dihentikan selama masa operasional pemberangkatan jemaah.
“Semua kami sterilkan demi kelancaran dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di area tersebut. Parkir liar dinilai dapat mempersempit badan jalan dan memperburuk arus lalu lintas, terutama saat volume kendaraan meningkat.
Pemerintah Kecamatan Sekarbela memastikan akan mengambil langkah tegas berupa penertiban terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan proses kedatangan dan pemberangkatan jemaah calon haji berjalan lancar, aman, dan tertib. (pan)

