Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. H. Mansur dikabarkan akan dilantik mengisi jabatan Inspektur Kota Mataram. Pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan pekan ini.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengakui, rekomendasi pengisian jabatan Inspektur Inspektorat telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah diterima pada, Kamis (16/4/2026) pekan kemarin. Proses pengajuan izin membutuhkan waktu lama, karena harus meminta persetujuan teknis dan persyaratan lainnya. “Iya, kita sudah terima surat persetujuan atau rekomendasinya,” kata Alwan ditemui pada, Senin (20/4).
Proses pengisian jabatan Inspektur tidak sama seperti pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya. Pihaknya harus mengajukan tiga nama untuk mengikuti uji kompetensi. Tiga nama yang diusulkan yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, H. Mansur. Kepala Dinas Pariwisata Dr. Cahya Samudra dan Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang.
Pasca mengikuti uji kompetensi kata Sekda, pejabat pembina kepegawaian memilih satu nama yakni, Kepala Disdukcapil H. Mansur untuk diusulkan kembali ke BKN sebagai Inspektur Kota Mataram. “Jadi pilihan Pak Wali ke Kadis Dukcapil,” sebutnya. Sebelum proses pelantikan lanjut Alwan, pihaknya juga telah meminta rekomendasi atau izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk membebastugaskan H. Mansur sebagai Kadis Dukcapil Kota Mataram. “Suratnya persetujuannya juga sudah kita terima. Insya Allah, pelantikan dijadwalkan pekan ini,” tandasnya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, pengisian jabatan Inspektur Kota Mataram sangat penting. Posisinya sangat vital untuk membantu penyusunan perencanaan, penganggaran dan pengawasan. Artinya, pengisian ini juga bukan semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. “Jadi kita utamakan pengisian Inspektur ini, karena posisinya sangat penting sekali,” jawabnya.
Bagaimana dengan pengisian jabatan lainnya seperti camat dan eselon II lainnya? Alwan mengatakan, proses pengisian jabatan kosong harus mengikuti mekanisme dari pemerintah pusat. Pihaknya harus mengajukan izin kembali ke Badan Kepegawaian Negara, untuk bisa mengisi jabatan kosong. “Nanti kita ajukan izin lagi,” demikian kata Sekda. (cem)

