Selasa, April 21, 2026

BerandaHEADLINEFakta Persidangan Perkuat Dugaan Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB

Fakta Persidangan Perkuat Dugaan Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB

 

Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4/2026).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima anggota DPRD NTB sebagai saksi. Lima legislator tersebut merupakan penerima uang diduga gratifikasi dari tiga terdakwa.


Adapun lima saksi yang hadir di antaranya, Harwoto dari Fraksi Partai Golkar, Lalu Arif Rahman Hakim dari Nasdem, Marga Harun dari PPP, Wahyu Apriawan Riski (PKB), Rangga Danu Meinaga Adhitama (Gerindra).


Kelima saksi memberikan keterangan secara bergiliran. Lalu Arif Rahman Hakim menjadi saksi yang pertama diperiksa. Setelahnya menyusul saksi Marga Harun. Baik Arif dan Harun mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).


Dalam kesaksiannya, Lalu Arif mengaku pertama kali bertemu terdakwa IJU untuk mengisi program melalui skema By Name By Address (BNBA) dengan nilai Rp2 miliar pada medio Maret 2025.


“Ini ada program diberikan, untuk kita katanya. Masing-masing Rp2 miliar untuk 10 kegiatan. Dari Tim (Sukses) Gubernur,” kata Arif menirukan perkataan IJU saat itu.


Pada 19 Juni 2025, Arif diundang ke rumah IJU yang berada di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Di sana ia mengaku mengobrol banyak terkait hal di luar pekerjaan.


Ketika hendak pulang, IJU memberikan paper bag berwarna putih untuk Arif. “Sampai rumah baru saya buka. Ternyata isinya uang Rp200 juta,” tambahnya.


Keesokan harinya, Arif bertemu IJU di Gedung DPRD NTB untuk membicarakan soal uang itu. Uang Rp200 juta juga ia bawa saat itu, namun ia tinggalkan di mobilnya. “Sudah jadi keputusan tim, jika uang diambil tidak akan dapat program kata IJU,” ucap IJU saat itu.


Saksi mengatakan tidak tahu menahu soal program Desa Berdaya yang menjadi cikal bakal perkara ini. Ia hanya mengetahui bahwa ia ditawari sejumlah uang agar tidak mengerjakan program.


Arif mengatakan, ia gelisah saat menerima uang ratusan juta itu. Dia mencoba menghubungi IJU untuk mengembalikannya, namun yang bersangkutan sulit dihubungi.


“Saya menganggap ini akan jadi masalah. Itu bukan hak saya. Sehingga saya inisiatif untuk menitip uang itu ke Kejati NTB,” ungkapnya.


Berbeda dengan Arif, IJU memberikan uang Rp200 juta kepada Marga Harun dengan alasan uang tersebut titipan dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. “Tidak ada penjelasan apapun dari IJU. Dia bilang ini titipan dari gubernur,” kata Marga.


Ia tetap mengambil uang tersebut karena IJU langsung pergi setelah memberikannya. Uang tersebut ia terima langsung di Kantor DPRD NTB sekitar Juni 2025.

Merasa Tidak Menerima Uang Gratifikasi
Kuasa Hukum tiga terdakwa, Emil Siain sempat mengkonfrontasi kedua saksi mengapa mereka tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang diduga gratifikasi dari terdakwa.


Keduanya menjawab bahwa mereka tidak mengerti apa tujuan uang tersebut. Sehingga tidak terbesit di pikiran keduanya bahwa uang itu merupakan bentuk gratifikasi. “Bagaimana saya mau lapor saya tidak tahu kalau itu gratifikasi,” tegas Marga.


Oleh karena itu, keduanya mengambil langkah pengembalian ke Kejati NTB. Lalu Arif mengembalikan uang tersebut secara bertahap. Pertama, Rp50 juta pada 28 Juli 2025 dan Rp150 juta pada 1 Agustus 2025. Sedangkan Marga Harun mengembalikan seluruh uang yang ia terima pada 31 Juli 2025.


Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, Hakim Anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila bertanya kepada saksi Arif. Apakah dengan penerimaan sejumlah uang itu dapat memengaruhi fungsi pengawasan dirinya sebagai anggota legislatif?. “Ya jelas itu akan memengaruhi,” balas Arif. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO