Selasa, April 21, 2026

BerandaNTBTerdakwa Kasus Chromebook Lotim Dituntut hingga Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Chromebook Lotim Dituntut hingga Delapan Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Enam terdakwa kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4/2026).

Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada enam terdakwa.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primer. Yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa selanjutnya dituntut dengan pidana penjara yang beragam. Terdakwa Lia Anggawari dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Ia juga dibebankan membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.

Selain terdakwa Lia Anggawari, penuntut umum juga meminta agar dua terdakwa lainnya, Libert Hutahaean dan Salmukin dihukum dengan hukuman penjara yang sama.

Baik Libert maupun Salmukin juga sama-sama dituntut membayar denda R750 juta subsider 150 hari penjara. Terhadap Libert, jaksa juga membebankan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap terdakwa As’ad dan M. Jaosi, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 8 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda dengan jumlah yang sama, Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, jaksa telah membeberkan aliran uang kerugian negara Rp9,2 miliar yang diduga mengalir ke enam terdakwa.

Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari diduga menerima aliran dana sebesar Rp534 juta. Kemudian terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya aliran uang kepada terdakwa M. Jaosi selaku marketing PT JP Press, Rp238 juta. Terdakwa Libert selaku Direktur PT Temprina Media Grafika diduga menerima Rp5,5 miliar.

Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog yakni: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia. Total Rp1,6 miliar mengalir kepada ketujuh penyedia tersebut.

Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka memilih empat perusahaan sebagai penyedia. Yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada sebagai penyedia 4.230 unit laptop Chromebook untuk memenuhi kebutuhan 282 sekolah dasar (SD) di Lombok Timur.

Padahal, empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO