Selasa, April 21, 2026

BerandaNTBTerdakwa Kasus Dana Siluman Resmi Laporkan Kejati NTB ke Komjak dan Komisi...

Terdakwa Kasus Dana Siluman Resmi Laporkan Kejati NTB ke Komjak dan Komisi DPR RI

Mataram (Suara NTB) – Tiga orang anggota DPRD Provinsi NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) atau dana siluman yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman (IJU) telah resmi mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Muhajir, menyampaikan bahwa pada Senin, 20 April 2026 pihak telah resmi melakukan upaya hukum berupa mengirim surat untuk meminta atensi dan pengaduan supaya tegaknya keadilan dalam penegakkan hukum yang sedang dilakukan penyidik di lingkungan Kejati NTB.

Pertama, ujarnya, pengaduan disampaikan ke Komjak RI. Harapannya, Komjak RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB dan dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut yang terkesan tebang pilih.

‘’Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap Kajati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut. Kami minta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat ada 15 orang anggota DPRD NTB yang menerima uang statusnya hanya sebagai saksi,” ujarnya.

“Diperlukan langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi,’’ sambung Muhajir melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/4).

Terkait upaya hukumnya yang mengirim surat dan aduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), Muhajir berharap agar Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB serta melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut.

Kemudian surat pengaduan juga dikirim ke Komisi III DPR RI, untuk meminta audiensi mendengar keterangan Para Pihak, termasuk pentingnya Komisi III memanggil Kejati NTB, Aspidsus, Asintel, JPU dan penyidik-penyidik Kejati NTB dalam perkara tersebut supaya kejanggalan penegakan hukum dapat terbongkar dan menjadi terang benderang.

‘’Kami minta agar Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum dan penuntutan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, pengawasan ini penting sebab ada dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum yang dipraktikkan secara tebang pilih dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya.

“Kami mendesak agar komisi III DPR RI mempertanyakan kepada Kejati NTB mengapa dalam melakukan penyidikan perkara adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima. Juga agar Komisi III DPR RI mempertanyakan ke Kejati NTB mengapa melakukan penegakan hukum dengan perlakukan yang tidak adil, tidak proporsional, dan tidak konsisten,’’ sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi mempersilakan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB untuk melapor ke Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI.

Wahyudi saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Jumat (10/4/2026) mengatakan, agenda ketiga terdakwa mengirimkan aduan ke sejumlah instansi itu merupakan hak yang bersangkutan. Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini antara lain, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

“Itu haknya dia. Di kita kan perkaranya tetap berproses dengan aturan yang ada,” katanya.

Ia mengatakan, perkara tersebut kini tengah berproses di persidangan. “Segala sesuatunya biar nanti di persidangan (dibuktikan),” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, selain terkait tiga anggota dewan yang telah menjadi tersangka tersebut. Sejatinya juga melibatkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang dalam dakwaan juga dituduh menerima uang dari M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, namun 15 anggota DPRD NTB sampai sekarang statusnya hanyalah sebagai saksi.

“Karena ke-15 orang Anggota DPRD NTB tersebut disebut menerima uang, maka mestinya juga ditetapkan Tersangka sebagai penerima uang gratifikasi. Kalau yang memberi didakwa dan disidangkan sebagai pemberi uang gratifikasi, kenapa penerima uangnya tidak dijadikan tersangka dan hanya sebagai saksi. Inilah kejanggalan hukumnya,” ujar Muhajir. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO