Selasa, April 21, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATCamat di Lobar Ingatkan Jangan Pungut Biaya Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Camat di Lobar Ingatkan Jangan Pungut Biaya Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL

Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah kecamatan di wilayah Lombok Barat (Lobar) kebagian jatah program serifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini dari Pemerintah Pusat. Masing-masing desa mendapatkan alokasi 80 Persil pensertifikatan tanah. Pihak desa pun tengah menyiapkan berbagai syarat untuk mengusulkan untuk PTSL ini.

Camat Kuripan, Muktamat, S.IP., mengatakan, Kecamatan Kuripan mendapatkan program PTSL tahun ini. Sesuai dengan hasil sosialisasi dengan pihak BPN, per desa mendapatkan PTSL 80 Persil. Di kecamatan Kuripan sendiri ada enam desa, sehingga total PTSL yang diperoleh 480 Persil.

Program ini untuk sertifikat tanah warga tak mampu. Selain itu, untuk tanah wakaf dan pekarangan. Dengan begitu, tidak ada lagi tanah-tanah warga yang tak bersertifikat. Warga yang menjadi sasaran PTSL ini nantinya didata oleh pihak desa untuk diusulkan ke BPN. Pihak kecamatan memfasilitasi desa untuk percepatan syarat PTSL ini. Dalam program ini, tidak ada biaya.

Pihaknya pun menekankan kepada kepala desa agar tidak melakukan pungutan, sebab hal ini berhubungan dengan masyarakat. “Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Apalagi, tujuan dari program ini pemerintah ingin membantu warga tak mampu mensertifikatkan tanahnya. Warga yang memiliki tanah tetapi tidak mampu membuat sertifikat bisa terbantu dengan program ini. Pihaknya berharap dengan adanya program ini membantu warga, karena sasarannya dari kalangan tidak mampu atau miskin.

Sementara itu, Camat Kediri Saiful Abubakar, S.Sos., M.Si., mengatakan, kuota maksimal PTSL per desa itu 100 Persil. Bilamana kuota per desa itu tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke desa lain.

Menurutnya, di Kediri ada tren, desa satu dengan desa lain tingkat kepemilikan sertifikat berbeda-beda. Contoh di Desa Gelogor, banyak tanah warga sudah bersertfikat, sehingga jatah kuotanya kemungkinan nantinya dialihkan ke desa lain. “Kebijakannya nanti bisa dialihkan ke desa lain, agar tidak mengurangi kuota PTSL Kecamatan Kediri,” sebutnya.

Pihaknya pun akan terus memantau bersama desa supaya tidak terjadi oknum nakal yang memungut ke masyarakat di luar ketentuan. “Itu yang bahaya ketika dilaporan ke Aparat Penegak Hukum, rawan kena pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Midang, Samsudin mengatakan, pihaknya mendapatkan kuota Program PTSL, masing-masing desa diberikan 80 Persil.

Tetapi ada banyak desa lebih dari kuota itu, termasuk Desa Midang mencapai 130 Persil. Namun kata dia, ada juga desa yang kurang, hanya misalnya 30 Persil. “Sisanya itu diberikan ke desa lain, itu dari hasil rapat sosialisasi di kecamatan,” imbuhnya.

Persiapan desa pun telah meminta para Kadus untuk mendaftarkan warganya, dilengkapi syarat awal. Hal ini telah dilakukan pihaknya. Di desanya sendiri banyak membutuhkan pensertifikatan tanah PTSL ini. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO