Mataram (Suara NTB) – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB telah mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tiga pabrik pakan yang mangkrak di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek, Lombok Barat.
Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan permintaan audit diperlukan untuk menemukan dasar persoalan terkait status pengelolaan hingga penyebab utama tidak beroperasinya pabrik tersebut. “Feedmill sejak saya di sana memang tidak pernah operasi. Sehingga saya minta kemarin diaudit dulu,” ujar Gede Putu Aryadi pada Senin (20/4).
Tiga proyek yang dimaksud yakni pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer). Proyek itu merupakan kerjasama dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional, dengan skema sewa aset pada tahun 2023 lalu.
Namun dalam prosesnya, kerja sama itu tidak berjalan sesuai rencana. Meski investor telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar pada tahun pertama, pabrik tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali. Bahkan, mesin-mesin yang disewakan disebut sudah dalam kondisi tidak layak sejak awal kontrak. “Sejak disewa itu tidak pernah beroperasi. Saya tanya tim aset, memang dari awal itu tidak layak operasi,” kata Aryadi.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, termasuk mengapa kontrak tetap ditandatangani meski kondisi aset bermasalah. Sehingga, Aryadi menyebut hal itu perlu ditelusuri lebih jauh melalui audit guna menemukan letak persoalannya. “Nanti kita tunggu saja hasil audit Inspektorat,” ucapnya.
Selain persoalan teknis, polemik juga menyangkut kejelasan kewenangan pengelolaan aset. Aryadi menilai BRIDA bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas operasional pabrik, lantaran tugas dan fungsi pihaknya lebih berfokus pada riset dan inovasi.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan aset daerah berada di bawah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengelola aset.
“Kalau kita melihat aturan Permendagri, pengelola aset itu BKAD dan Sekda. Sementara BRIDA ini apakah tupoksinya mengelola pabrik atau untuk riset?” ujarnya.
Di sisi lain, kerja sama dengan investor juga tidak berjalan mulus. Dari kontrak lima tahun yang disepakati, pembayaran baru dilakukan pada tahun pertama. Setelah itu, tidak ada kelanjutan pembayaran karena operasional pabrik tidak pernah berjalan.
Lebih jauh lanjut Aryadi, hingga kini aset tersebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, ia menyebut ada potensi kerugian daerah yang perlu dihitung secara menyeluruh dalam pelaksanaan audit nantinya.
“Potensi aset ini harus diteliti berapa jumlahnya. Tapi sejak didirikan belum pernah menyumbang PAD. Kenapa tidak berhasil, kenapa rusak, kapan rusaknya, apakah masalah teknis atau lainnya, ini semua harus dilihat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan tiga pabrik ini digagas sebagai bagian dari upaya mendorong industrialisasi berbasis pertanian di NTB era kepemimpinan Zul-Rohmi, terutama untuk komoditas jagung. Namun sampai saat ini proyek tersebut masih mangkrak. (ndi)

