Rabu, April 22, 2026

BerandaHEADLINESebulan, Direktur RSUD NTB Janji Lunasi Utang Rp41 Miliar

Sebulan, Direktur RSUD NTB Janji Lunasi Utang Rp41 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB drg. Asrul Sani, M.Kes., berjanji melunasi utang senilai Rp41 miliar ke sejumlah rekanan. Utang tersebut merupakan utang jangka pendek untuk pengadaan obat-obatan rumah sakit.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur ini,  mengungkapkan total utang RSUD senilai Rp91 miliar, namun sudah dilunasi sekitar Rp50 miliar. Pelunasan dilakukan menggunakan anggaran milik rumah sakit, dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD, dan dari biaya pelayanan kesehatan lewat BPJS dan umum.

“Ya artinya tinggal kita lunasi. Insya Allah satu bulan ini atau bulan depan,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 21 April 2026.

Adanya utang senilai puluhan miliar tersebut, Asrul yakin pengadaan obat-obatan di RSUD tidak akan mengalami keterlambatan. Pun untuk memastikan RSUD bebas dari utang, Direktur yang dilantik pekan lalu itu mengaku akan melakukan kontrol dengan memastikan seluruh kebutuhan di rumah sakit terhitung dengan baik.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan internal, regulasi, serta kerja sama yang ada di RSUD. Di sisi lain, persoalan klaim BPJS yang masih tertunda juga diakui menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keuangan rumah sakit.  “Jadi kita melakukan klaim. Ada yang dipending belum terealisasi 100 persen,” katanya.

Adapun sejumlah rencana proyek yang gagal terealisasi seperti Bunker Kedokteran Nuklir masih dalam tahap kajian. “Masih kita pertimbangkan,” ucapnya.

Selain utang jangka pendek, RSUD juga memiliki utang jangka panjang di PT SMI senilai Rp750 miliar untuk pembangunan gedung dan fasilitas rumah sakit. Namun, utang itu sudah diambil alih Pemprov NTB untuk pelunasannya.

Sebagai informasi, di bulan Juni 2025 lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah temuan di Pemprov NTB. Termasuk utang RSUD NTB sejumlah Rp247,97 miliar.

Temuan tersebut sudah dituntaskan oleh RSUD NTB pada September tahun 2025 lalu. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ada juga temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar dengan rincian kekurangan penerimaan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar.

Selanjutnya ada penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25 juta. Kemudian dana bantuan sosial digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta dan penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO