Mataram (Suara NTB) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aset daerah merosot tajam. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kinerja hasil penjualan aset dan lain-lain PAD yang sah minus hingga 53,18 persen. Jebloknya pendapatan dari aset ini menjadi sorotan dewan.
Mereka menilai pengelolaan aset di NTB jauh dari kata optimal, banyak ditemukan masalah administrasi pada pencatatan aset, hingga lemahnya pengawasan dan kepastian hukum pada aset-aset milik provinsi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, R. Rahadian Soedjono mengatakan, secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai sekitar 98,71 dari target yang ditetapkan. Namun, berdasarkan tren menunjukkan adanya penurunan signifikan hingga lebih dari 50 persen.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa aset daerah belum dikelola secara produktif. Dan belum mampu menjadi instrumen penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah masih dihadapkan pada berbagai persoalan klasik. Di antaranya adalah pencatatan aset yang belum tertib, dengan data yang tidak lengkap atau tidak mutakhir. Selain itu, ditemukan pula aset yang tercatat ganda atau tidak sinkron antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
Tidak sedikit aset yang sudah tercatat namun belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan administrasi.
Komisi III DPRD juga mencermati adanya aset hibah yang belum didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memadai. Hal ini dinilai berpotensi menghambat proses pencatatan serta pemanfaatan aset secara sah, sekaligus membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, terdapat indikasi sejumlah aset daerah dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa kejelasan status hukum. Sebagian aset juga belum melalui proses penertiban atau sertifikasi, sehingga rawan sengketa. Bahkan, tidak sedikit aset yang berada dalam kondisi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai.
“Situasi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian, serta belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan aset,” katanya.
200 Persil Aset NTB Ilegal
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim mengungkap terdapat sekitar 200 persil aset milik Pemprov NTB belum legal. Dari total 1.663 persil aset yang ada, sisa 200 yang saat ini sedang berupaya diresmikan.
Salah satu alasan belum resminya ratusan aset Pemprov tersebut sebab selama bertahun-tahun, kendala utama optimalisasi aset di NTB adalah minimnya tenaga ahli penilai (appraiser). Sebelumnya, ribuan persil aset daerah hanya ditangani oleh satu orang penilai. Mengatasi hal tersebut, Nursalim telah mengirimkan SDM terbaik untuk dididik langsung oleh kementerian terkait.
“Saat ini kita sudah memiliki 29 tenaga ahli bersertifikasi. Mereka inilah yang akan melakukan penilaian (appraisal) aset agar kerja sama dengan pihak ketiga berjalan akuntabel,” katanya.
Selain berupaya meresmikan aset, pihaknya juga tengah maksimalkan potensi aset yang ada di Gili Trawangan, Serading, dan aset sejumlah Dinas Pemprov NTB. Hal ini menyusul agar pemerintah bisa memaksimalkan kantong-kantong pendapatan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melimpah.
Aset Pemprov di Gili Trawangan akan dikelola dengan profesional, dengan tujuan bisa meningkatkan pendapatan. Di kawasan Serading, Sumbawa, terdapat lahan milik Dinas Peternakan yang akan dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui program hilirisasi. Dan melakukan pemetaan potensi juga dilakukan pada aset di Dinas Perikanan dan Kelautan, Pertanian, hingga sektor Pertambangan dan Lingkungan Hidup. (era)

