Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menyatakan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 lengkap (P-21).
Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4/2026) membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan kasus tersebut lengkap (P-21).
“Sudah P-21. Untuk agenda pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) masih koordinasi dengan penyidik,” sebutnya.
Sebelum menyatakan berkas perkara P-21, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polresta Mataram.
Jaksa memberi petunjuk untuk memeriksa kembali UMKM dalam pengadaan masker itu. Penyidik Porlesra Mataram juga diminta memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra sebelumnya juga menyebutkan, jaksa memintanya untuk memisah berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas.
“Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” ucapnya.
Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian, jaksa juga meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung.
Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

