Mataram (Suara NTB) – Berkas perkara milik tersangka warga lokal di kasus tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka. Seorang warga lokal (Sekotong) berinisial ER dan Warga Negara Asing (WN) asal China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF).
“Yang tersangka warga lokal saja baru lengkap (P-21),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebutkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka WN China dari penyidik Polres Lombok Barat. “(WN) China belum ada masuk SPDPnya,” tegasnya.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap sebelumnya mengaku, pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka LHF karena hingga saat ini kepolisian belum mengetahui keberadaannya.
“Tersangka WNA masih dalam pencarian karena posisinya belum diketahui. Kami harus berkoordinasi untuk memastikan keberadaannya. Apakah yang bersangkutan pernah kembali masuk ke Indonesia atau tidak, serta terakhir terdeteksi berada di mana,” jelasnya.
Namun, dia menegaskan bahwa penyidik tetap berupaya menuntaskan proses hukum dua tersangka. “Mana yang bisa ditindaklanjuti, langsung kami kirim ke jaksa. Jadi tidak menunggu semuanya selesai. Saat ini kami fokus ke satu tersangka (warga lokal) dulu,” terangnya.
Dalam perkara ini, dua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka ER diduga melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Di tahap penyidikan, aparst telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, serta pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.
Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

