Mataram (Suara NTB) – Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di NTB, meminta kepastian menyangkut kesejahteraan mereka. Pasalnya, gaji bulan Maret sampai saat ini belum dicairkan.
Roy Anggara, salah satu guru PPPK Paruh Waktu asal Praya Timur, mengaku tidak mendapat kejelasan kapan gaji akan tersalurkan.
Selain berhadapan dengan pembayaran yang belum jelas, Roy juga harus menelan pil pahit dengan jumlah jam mengajar yang didapatnya bulan ini, yakni enam jam. “Nggak jelas tanggal berapa gaji cair, belum dikasih tahu juga,” ujarnya, kepada Suara NTB, Rabu (22/4).
Dengan skema penggajian Rp40 ribu per jam, Roy hanya mendapatkan 240 ribu pada Maret ini. Dengan gaji tersebut, ia mengaku tidak mampu menutupi pengeluaran untuk bensin kendaraan dan biaya makan yang mencapai Rp1,5 juta per bulan.
“Soalnya setiap hari mau ada jam atau tidak ada jam kita juga disuruh absen kan? Nah, itu kendalanya, sementara biaya per hari dari rumah ke sini (sekolah) itu nggak sesuai, malah nutup dari penghasilan,” tuturnya.
Roy berharap, kejelasan terkait waktu penggajian dan kesejahteraan guru secara umum diperhatikan.
Keluhan yang sama disampaikan salah satu PPPK Paruh Waktu yang tidak ingin disebut namanya. Ia mengaku, pembayaran gaji untuk Maret ini “ngaret“.
“Saya harap dibayarkan sesuai bulan karena gajinya juga minim, tentunya teman-teman juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Guru Tenaga Kependidikan dan Tenaga Keolahragaan (GTKTK) Dikpora NTB, Muazzam mengatakan, pihaknya telah menyediakan data guru PPPK Paruh Waktu berupa jumlah jam mengajar berdasarkan hasil verifikasi untuk Maret ini.
Langkah selanjutnya adalah pengajuan oleh Bagian Umum dan Kepegawaian untuk pencairan gaji.
“Nah, itu yang kami sendiri belum dapat report-nya apakah sudah diajukan, tapi seharusnya sih sudah karena dari minggu kemarin data itu sudah kita selesaikan di sini. Tinggal diajukan saja sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga berharap, upah para guru PPPK Paruh Waktu segera dibayarkan. Dengan demikian, tidak lagi menunggu kepastian terkait hak mereka.
“Yang jelas kita sudah menyediakan data-datanya. Ini data PPPK yang harus dibayar. Kalau kita sih berharapnya sesegera mungkin,” pungkasnya. (sib)

