Jumat, April 24, 2026

BerandaBIMAPetani Keluhkan Syarat Penjualan Jagung

Petani Keluhkan Syarat Penjualan Jagung

Bima (Suara NTB) – Petani jagung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima, menyoroti ketatnya persyaratan penjualan jagung oleh Perum Bulog Cabang Bima. Ketentuan teknis dinilai sulit dipenuhi petani kecil, sehingga penjualan belum berjalan optimal.

Junaidin, salah satu petani di Kabupaten Bima, mengatakan kendala utama di tingkat petani adalah syarat kadar air jagung. Jagung yang disetorkan harus memenuhi batas kadar air pada kisaran 14-18 persen.

Selain itu, ketentuan pengemasan juga dinilai memberatkan. Karung berkapasitas 70 kilogram harus diisi hingga sekitar 70,30 kilogram. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kemasan 50 kilogram.

“Kewajiban penggunaan mesin jahit untuk menutup karung juga jadi persoalan. Sebagian besar petani tidak memiliki peralatan tersebut, sehingga harus menggunakan jasa pihak lain. Kondisi ini membuat petani lebih bergantung pada pedagang atau pengepul yang memiliki fasilitas tersebut,” ujarnya pada,Kamis (23/4).

Ia menilai keterbatasan sarana membuat akses petani untuk menjual langsung ke Bulog masih terbatas. Menurutnya, petani di Kecamatan Parado juga menghadapi kendala serupa.
“Teman-teman petani dari Kecamatan Parado juga mengaku hingga saat ini belum ada satu pun yang mampu menjual hasil panen jagungnya langsung ke Bulog karena persyaratan yang dinilai di luar kemampuan petani,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan petani lainnya, Alfin. Ia berharap keberadaan Bulog dapat memberikan kemudahan dalam pemasaran hasil panen.

“Seharusnya Bulog hadir membantu petani, tapi yang terjadi malah sebaliknya. Banyak aturan yang membuat petani tidak bisa masuk. Akhirnya, pedagang swasta yang justru menjadi penolong,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Perum Bulog Cabang Bima, Alfan Ghazali, menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi petani untuk menjual jagung secara langsung. Ia membantah anggapan bahwa prosedur yang diterapkan mempersulit petani.

Menurutnya, petani cukup berkoordinasi dengan aparat desa serta Bhabinkamtibmas untuk memperoleh surat rekomendasi atau surat jalan. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan komoditas yang disetor berasal dari wilayah setempat.

“Untuk jagung kami dibantu teman-teman Polri, surat jalan dari mereka memastikan bahwa komoditi yang disetorkan memang dari desa setempat. Tidak ada petani dipersulit,” jelasnya.
Ia menjelaskan harga jagung yang diterima Bulog ditentukan berdasarkan kualitas komoditas. Untuk harga Rp6.400 per kilogram, jagung harus dikemas dalam karung 70 kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan kandungan aflatoksin maksimal 500 PPB.

“Harga Rp6.250 per kilogram berlaku bagi jagung dalam kemasan baru 50 kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan aflatoksin maksimal 500 PPB. Sementara jagung dengan kadar air antara 18-20 persen dalam kemasan baru 50 kilogram dihargai Rp5.500 per kilogram dengan batas aflatoksin maksimal 500 PPB,” paparnya.

Bulog Cabang Bima lanjutnya, siap menyerap produksi jagung petani lokal pada 2026 sebagai bagian dari penguatan cadangan pangan nasional.

Ia juga mengingatkan petani agar tidak memberikan imbalan kepada pihak tertentu dalam proses pengurusan administrasi penjualan jagung. Jika terdapat permintaan uang, petani diminta segera melapor.

“Apabila ada yang meminta sejumlah uang untuk mendapatkan surat jalan, langsung laporkan ke kami,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO