Mataram (Suara NTB) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap lapak pedagang yang menunggak pembayaran retribusi sewa di sejumlah objek wisata, seperti Taman Hiburan Rakyat Loang Baloq, eks Pelabuhan Ampenan, dan lokasi wisata lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tindakan tersebut telah diterapkan pada salah satu lapak di kawasan Loang Baloq yang diketahui menunggak pembayaran sewa sejak awal tahun 2026.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mendorong pencapaian target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp800 juta.
“Kami menjalankan arahan pimpinan untuk tegas dalam peningkatan PAD. Penyegelan dilakukan sesuai prosedur. Alhamdulillah, tidak lama setelah disegel, pedagang langsung melunasi tunggakannya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, tunggakan pada lapak tersebut mencapai sekitar Rp450 ribu, terhitung sejak Januari 2026. Menurutnya, tindakan tegas ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai peringatan bagi pedagang lain yang memanfaatkan fasilitas pemerintah agar tetap taat terhadap kewajiban.
Cahya menegaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan berulang kali, namun tidak diindahkan oleh pedagang yang bersangkutan. “Ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam optimalisasi PAD,” tegasnya.
Sejauh ini, Dispar baru menemukan satu lapak yang menunggak di kawasan Loang Baloq. Sementara pedagang lainnya masih dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Adapun besaran sewa lapak di kawasan wisata Loang Baloq bervariasi, yakni Rp450 ribu per bulan untuk lapak di bagian selatan dan Rp300 ribu per bulan untuk lapak di bagian utara.
Cahya menambahkan, hingga saat ini realisasi PAD dari sektor pariwisata baru mencapai sekitar 13 persen atau sekitar Rp200 juta dari target Rp800 juta pada tahun 2026. Pendapatan tersebut bersumber dari retribusi lapak dan pajak di seluruh objek wisata di Kota Mataram.
“Target tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp800 juta. Melalui ketegasan ini, kami berharap target bisa tercapai dan mencegah pelanggaran serupa oleh pedagang lainnya,” pungkasnya. (pan)

