Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan Kota Mataram meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru maupun diberhentikan operasional sementara, agar aktif mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emiral Isfihan mengakui, Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 15 SPPG di Kota Mataram. Pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta segera mengurus SLHS, apabila dokumen persyaratan maupun infrastruktur fisiknya telah rampung. “Kita mengikuti saja ritmenya. Kalau sudah lengkap dan bagus kita terbitkan SLHS-nya,” tegas Emirald.
Emirald mendukung langkah BGN untuk menghentikan operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Secara teknis, ia tidak menyebutkan berapa jumlah SLHS yang telah diterbitkan khusus dari 15 SPPG yang terkena suspend. Pasalnya, Dikes tidak memilah SLHS dari 15 SPPG maupun pengajuan dari SPPG baru sesuai rekomendasi dari Badan Gizi Nasional. “Nanti coba saya cek datanya, karena kita belum pilah mana yang baru dan dari 15 SPPG yang ditutup sementara itu,” terangnya.
Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Mataram (sekarang RSUD H. Moh. Ruslan,red) mengatakan, SPPG terkena suspend karena bermasalah pada instalasi pengolahan air limbah. Pengurusan IPAL menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram. Pihaknya akan melakukan kunjungan atau visitasi untuk mengecek kesesuaian dokumen dan administrasi lainnya.
Untuk penambahan SPPG baru di Kota Mataram kata dia, menjadi kewenangan dari BGN. Selama ini, BGN tidak pernah ada koordinasi apapun untuk penambahan pengelola dapur MBG. Pihaknya hanya mengetahui berdasarkan data pengajuan SLHS, sehingga menjadi rujukan untuk dilakukan pengecekan di lapangan dan lain sebagainya. “Kalau ada titik dan belum SLHS kita tidak tahu itu. Karena titiknya ditentukan BGN,” ujarnya.
Pasca operasional ditutup SPPG memilik waktu selama 30 hari untuk mengurus SLHS. Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut karena kewenangan dari Badan Gizi Nasional. Selain itu, SPPG diminta proaktif untuk mengurus persyaratan tersebut. (cem)

