Jumat, April 24, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMKontrak Mataram Mall Segera Berakhir, Kejari Minta Kewajiban Diselesaikan

Kontrak Mataram Mall Segera Berakhir, Kejari Minta Kewajiban Diselesaikan

 

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyoroti sejumlah persoalan menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall pada 11 Juli 2026. Permasalahan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan, mulai dari tunggakan kewajiban hingga kelemahan dalam kontrak kerja sama yang berlaku selama ini.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pendapat hukum kepada Pemerintah Kota Mataram agar seluruh kewajiban pengelola, yakni PT Pacifik Cilanaya Fantasy (PCF), diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas kemungkinan perpanjangan maupun penghentian kontrak.

“Dari Kejaksaan Negeri Mataram, kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, selama ini telah dilakukan perhitungan appraisal terhadap tunggakan royalti yang menjadi kewajiban pengelola. Karena itu, penyelesaian kewajiban tersebut dinilai sebagai langkah awal yang harus diprioritaskan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait status kerja sama.

Selain persoalan tunggakan, Kejari juga mencermati sejumlah kelemahan dalam kontrak lama. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tidak adanya klausul bangun guna serah (build, operate, and transfer) yang secara tegas mengatur kewajiban pengelola untuk menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.

“Kami melihat ada yang kurang tepat dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah,” ungkapnya.

Selain itu, Kejari juga menilai masa kontrak perlu disesuaikan dengan ketentuan umum yang mengatur batas maksimal kerja sama selama 30 tahun. Evaluasi menyeluruh terhadap isi kontrak dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam polemik ini, Kejari menegaskan prinsip bahwa seluruh kewajiban pengelola kepada pemerintah daerah harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada pembahasan lanjutan mengenai perpanjangan kontrak.

Menurut Made, selama hampir tiga dekade masa pengelolaan, sudah seharusnya seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pengelola dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi kewajiban yang hingga kini belum dipenuhi.

Ia juga menegaskan, apabila hingga masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026 kewajiban tersebut belum diselesaikan, maka sebaiknya kontrak tidak diperpanjang terlebih dahulu.

“Kalau sampai kontrak berakhir sementara tunggakan kewajiban belum dipenuhi, seharusnya jangan diperpanjang dulu,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pendapat tersebut merupakan saran hukum dari Kejari, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kota Mataram.

“Kami hanya menyampaikan pendapat. Keputusan tetap di pemerintah daerah,” tambahnya.

Terkait potensi sengketa hukum apabila kontrak tidak diperpanjang, Made menyebut hal tersebut merupakan hak masing-masing pihak. Mengingat perjanjian bersifat perdata, setiap pihak memiliki kebebasan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Semua pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Itu tidak bisa dibatasi,” pungkasnya. (pan)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO