INSPEKTORAT Provinsi NTB menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025. Berdasarkan audit Inspektorat, seluruh temuan BPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak menimbulkan permasalahan. Sementara, temuan dana sponsor oleh salah satu bank daerah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman menekankan karena temuan dana sponsorship senilai Rp11 miliar itu sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pihaknya tidak melakukan pemantauan. “MXGP kan proses ke Kejati. Kasus sponsorship ini juga masuk pemantauan, tapi karena tidak bisa ditindaklanjuti dalam waktu yang diperlukan, kita limpahkan ke APH,” ujarnya pekan kemarin.
BPK Melakukan Pemantauan
Dalam proses tindak lanjut temuan BPK oleh Inspektorat itu, Budi mengaku tim BPK terus melakukan pemantauan. Bahkan hingga mengirim surat terkait perkembangan temuan tersebut.
Sementara, di beberapa dinas seperti di Dinas Energi Sumber Daya Mineral yang banyak ditemukan adanya penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) yaitu ditemukan 19 pemegang IUP eksplorasi, 4 pemegang IUP operasi produksi, dan satu pemodal izin penambangan batuan yang telah berakhir masa berlakunya, namun masih beroperasi.
Ditemukan juga adanya dua pemegang IUP eksplorasi, namun sudah melakukan kegiatan operasi produksi. Ada juga 48 pemegang IUP yang melakukan penambangan di luar konsensi. Di luar itu, terdapat 20 titik tambang illegal yang berada di sekitar Lokasi tambang legal.
BPK juga menemukan adanya 25 IUP operasi produksi yang tidak taat hukum dan regulasi. Dan 161 bilyet deposito yang ditempatkan atas nama Perusahaan bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP. Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta. “Tidak ada, sudah selesai. Klir semua itu sudah lama,” katanya.
Begitu pun dengan temuan masalah ketahanan pangan. Seperti perbedaan data dengan fakta di lapangan mengenai lahan berkelanjutan, yaitu tidak sinkronnya antara lahan pangan berkelanjutan dengan Perda. Lahan tambak dan garis Pantai di Bima dengan bangunan perumahan di Lombok Tengah dan Lombok Barat dijadikan lahan pangan berkelanjutan.
Penyusunan dokumen perencanaan pangan di NTB juga masih menggunakan regulasi lama. Hal ini berdampak pada keberlanjutan pangan dan berpotensi tidak terpenuhinya sarana distribusi.
“Kebanyakan itu masalah administrasi, kemudian ada aset yang belum dipulihkan itu sudah selesai semua. Di pertanian itu sudah selesai. Di PUPR, ESDM, itu sudah selesai semua,” terangnya.
Ancam Tutup Tambang
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin mengaku pihaknya rutin memberikan peringatan kepada perusahaan tambang yang menjadi temuan BPK. Beberapa dari mereka disampaikan telah melakukan perbaikan berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Sebagian lagi belum menindaklanjuti teguran yang diberikan oleh Pemprov NTB. Sehingga langkah yang akan ditempuh Pemprov adalah dengan melaporkan ke Kementerian ESDM bagi pertambangan yang berada di bawah kewenangan pusat. Dan bagi perusahaan di bawah kewenangan pemerintah daerah akan diberhentikan operasionalnya.
“Otomatis kalau jadi kewenangan kita akan ditindak tegas, seperti tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan IPR kan kewenangan kita. Kita suspend,” ujarnya.
Sebelum melakukan penutupan tambang, Dinas ESDM memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, penutupan menjadi langkah yang diambil oleh provinsi. “Paling berat pencabutan izin. Walaupun pencabutan izin tapi dia tetap harus memenuhi kewajibannya,” katanya. (era)

