Sabtu, April 25, 2026

BerandaHEADLINEPenurunan Pendapatan Aset Disorot Dewan, Pemprov NTB Pacu Lewat Perda PDRB

Penurunan Pendapatan Aset Disorot Dewan, Pemprov NTB Pacu Lewat Perda PDRB

PENURUNAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hingga 53 persen disorot kalangan DPRD NTB. DPRD NTB menilai pengelolaan aset oleh Pemprov NTB jauh dari kata optimal, banyak ditemukan masalah administrasi pada pencatatan aset, hingga lemahnya pengawasan dan kepastian hukum pada aset-aset milik provinsi.

Kondisi ini dibenarkan oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal. Untuk itu, pada tahun 2026 ini pihaknya akan memacu PAD lewat Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) yang saat ini masih dibahas.

“Itu harapan kita dengan selesainya ini akan menaikkan PAD kita, InsyaAllah,” ujarnya belum lama ini.

Pihaknya juga akan mencari item-item penerapan pajak dan retribusi baru yang bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, H. Nursalim mengatakan salah satu alasan jebloknya pendapatan dari aset karena NTB baru saja memiliki tim apraisal untuk pengelolaan aset-aset di NTB. Dengan adanya 29 orang tim itu, ia optimis pendapatan dari aset di tahun 2026 bisa melesat.

“Sekarang Kepala UPTD sedang melakukan pemetaan, mana aset-aset yang potensial, itu yang kita prioritaskan dulu,” katanya.

Tiga aset yang menjadi perhatian Pemprov NTB saat ini di antaranya aset Pemprov di Gili Trawangan yang akan dikelola dengan profesional, dengan tujuan bisa meningkatkan pendapatan. Di kawasan Serading, Sumbawa, terdapat lahan milik Dinas Peternakan yang akan dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui program hilirisasi. Dan melakukan pemetaan potensi juga dilakukan pada aset di Dinas Perikanan dan Kelautan, Pertanian, hingga sektor Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Selama ini, sambungnya aset-aset potensial ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi PAD. Di tengah gejolak pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, Pemprov NTB melakukan perombakan besar-besaran pada tata kelola aset daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penurunan Signifikan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, R. Rahadian Soedjono mengatakan, secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai sekitar 98,71 dari target yang ditetapkan. Namun, berdasarkan tren menunjukkan adanya penurunan signifikan hingga lebih dari 50 persen.

“Kondisi ini mengindikasikan bahwa aset daerah belum dikelola secara produktif. Dan belum mampu menjadi instrumen penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah masih dihadapkan pada berbagai persoalan klasik. Di antaranya adalah pencatatan aset yang belum tertib, dengan data yang tidak lengkap atau tidak mutakhir. Selain itu, ditemukan pula aset yang tercatat ganda atau tidak sinkron antar organisasi perangkat daerah (OPD).

Tidak sedikit aset yang sudah tercatat namun belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan administrasi.

Komisi III DPRD juga mencermati adanya aset hibah yang belum didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memadai. Hal ini dinilai berpotensi menghambat proses pencatatan serta pemanfaatan aset secara sah, sekaligus membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, terdapat indikasi sejumlah aset daerah dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa kejelasan status hukum. Sebagian aset juga belum melalui proses penertiban atau sertifikasi, sehingga rawan sengketa. Bahkan, tidak sedikit aset yang berada dalam kondisi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai. “Situasi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian, serta belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan aset,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO