Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyatakan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat terkait wacana pemotongan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai besaran maupun skema pencairannya. Namun, opsi efisiensi, termasuk kemungkinan pemotongan hingga 25 persen, disebut terbuka.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan pihaknya siap mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Apapun itu kalau kebijakan pusat ada yang mau dikurangi, kita di daerah ini tiada daya kami pasti terima,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 ASN tahun 2026 sebenarnya telah disiapkan dalam APBD sesuai dengan skema tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar satu kali gaji penuh tanpa potongan.
Namun demikian, realisasi pencairan tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, termasuk terkait kemungkinan adanya pemotongan. “Anggaran sudah dialokasikan, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu keputusan resmi dari pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan di luar ketentuan nasional. Jika nantinya terdapat perubahan, termasuk pemotongan atau pengalihan anggaran, maka Pemkot Mataram telah menyiapkan skema penyesuaian.
Sisa anggaran yang telah dialokasikan untuk gaji ke-13, lanjutnya, berpotensi dialihkan ke pos belanja daerah lainnya guna mendukung program pembangunan atau prioritas daerah. Meski demikian, Alwan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mataram untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum pasti. “Jangan sampai kebijakan yang belum final justru mempengaruhi kinerja ASN,” tegasnya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 ASN biasanya dicairkan setiap bulan Juni atau bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini bertujuan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, dengan besaran setara satu kali gaji. (pan)

