Mataram (Suara NTB) –Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap seorang terduga pelaku kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Dompu.
Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan, terduga pelaku berinisial AN (25) ditangkap di Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram pada Sabtu (25/4/2026).
“Penangkapan NA bagian dari koordinasi intensif antara Tim Puma Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu,” katanya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Dompu. Dugaan pemerkosaan diduga terjadi pada 11 April 2026.
“Awalnya, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku, kemudian disekap dan diancam agar tidak melarikan diri,” jelasnya.
Korban diduga tidak bisa pulang karena disekap oleh terduga pelaku selama beberapa hari. Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
“Dalam pengakuannya, korban menyebut telah diperkosa sebanyak tiga kali selama disekap oleh pelaku,” lanjutnya.
Catur menjelaskan, terduga pelaku kini telah diserahkan ke Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Catur. (mit)

