Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kompleks Kemutar Telu Center (KTC). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.11/195/Dishub/2026 dan resmi berlaku pada, Jumat (24/4) pekan kemarin.
Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat tentang efisiensi penggunaan bahan bakar minyak di kalangan ASN. Selain itu, Pemda KSB menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB, di setiap pintu menuju KTC. Petugas melakukan razia terhadap setiap ASN yang keluar masuk menggunakan kendaraan bermotor baik dinas maupun pribadi.
Sekretaris Dishub KSB, Syaifullah dikonfirmasi membenarkan aturan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi ASN sudah efektif dan berlaku khususnya di kompleks KTC. Menurut dia, tahap awal aturan itu akan dilaksanakan setiap sekali sepekan yakni pada hari Jumat. “Sudah efektif sejak pekan kemarin,” katanya, Minggu(26/4).
Sementara itu, Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai inovasi daerah dalam menindaklanjuti imbauan efisiensi dari pemerintah pusat. “Kita sebelumnya sudah ada WFH. Nah sekarang kita terjemahkan lagi imbauan efisiensi itu dengan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor,” katanya.
Aturan itu kata Bupati, masih bersifat imbauan. Kendati begitu, ia meminta kepada seluruh ASN khususnya yang berkantor di Kompleks KTC untuk mematuhinya. “Sebagai ASN yang baik tentunya harus taat aturan kan,” tegasnya seraya menambahkan aturan itu akan terus dievaluasi. “Kita lihat dulu seminggu atau dua minggu ini. Jadi bisa saja kita berlakukan misalnya tiap hari di KTC dan kita perluas juga ke instansi lainnya di luar KTC,” sambung Bupati.
Pelaksanaan program efisiensi di daerah saat ini, terus dipantau oleh pemerintah pusat secara ketat. Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap bulan akan mengevaluasi capaian pemerintah daerah dalam melaksanakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Tiap tanggal 2 setiap bulan kita wajib melaporkan capaian efisiensi kita ke Mendagri. Jadi kalau evaluasinya dianggap masih kurang, tentu kita akan diarahkan untuk mengoptimalkannya lagi,” urainya. Bupati mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi tiap kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah saat ini. Kata dia, sebagai seorang abdi negara, seorang ASN patut menjadi contoh di tengah masyarakat dalam penegakan aturan. “Kita semua harus menjadi garda terdepan untuk menciptakan ketaatan terhadap aturan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.(bug)

