Senin, April 27, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATDLH Tambah 38 Armada Pengangkut Sampah

DLH Tambah 38 Armada Pengangkut Sampah

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menambah 38 unit armada pengangkut sampah jenis kendaraan roda tiga. Armada baru ini khusus dialokasikan untuk mempercepat penanganan sampah di tujuh kelurahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Aku Nur Rahmadin mengatakan, pengadaan 38 unit motor sampah roda tiga itu disesuaikan dengan jumlah wilayah lingkungan kelurahan yang ada di Kecamatan Taliwang.

Armada ini diprioritaskan untuk pengangkutan sampah di wilayah kelurahan itu sengaja dipilih, karena kondisi jalan di seluruh kelurahan terhitung sempit, sehingga dengan penggunaan armada roda tiga, proses pengangkutan diharapkan dapat menjangkau semua rumah warga meski terletak di gang-gang sempit. “Jadi armadanya bisa sampai ke depan rumah warga,” katanya.

Pengelolaan armada sampah roda tiga itu lanjutnya, tetap akan berada di bawah kendali DLH. Rahmadin menyebut, tugas kelurahan dalam hal ini memberi edukasi kepada warga untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah,sehingga saat proses pengangkutan, petugas tidak lagi kesulitan melakukan pemilihan ulang saat sampai di TPA Batu Putih.

“Untuk sementara sampah yang ada di kelurahan langsung diangkut ke TPA. Karena itu warga harus sudah memiliah sampahnya dari rumah,” cetus mantan Staf Ahli Bupati KSB ini.

Kendaraan roda tig aini diharapkan mengurangi beban aktivitas pengangkutan sampah, supaya lebih difokuskan untuk melayani pengangkutan di luar Kecamatan Taliwang. “Retase pengangkutan sampah bisa kita tingkatkan. Kalau dulu 2 kali seminggu di seluruh kecamatan. Sekarang bisa lebih dari itu. Kalau wilayah Taliwang bisa jadi tiap hari dengan hadirnya roda tiga itu,” klaimnya.

Sementara itu, upaya pengadaan fasilitas pengolah sampah di tingkat desa/kelurahan telah dimatangkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pihaknya sedang memformulasikan agar seluruh desa wajib memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri. “Kalau yang punya TPS 3R, desa bersangkutan itu diwajibkan mengaktifkannya tahun ini. Bagi yang belum diwajibkan punya fasilitas bank sampah atau bentuk fasilitas pengelolaan lainnya sesuai kemampuan desa masing-masing,” tukasnya.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO