Selasa, April 28, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARADPRD KLU Simpulkan Penuntasan RTG Diintervensi APBD

DPRD KLU Simpulkan Penuntasan RTG Diintervensi APBD

 

Tanjung (Suara NTB) – Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, SIP., menyimpulkan bahwa sisa Rumah Tahan Gempat (RTG) yang belum terbangun maupun utang piutang RTG yang sudah terbangun akan diintervensi melalui APBD secara bertahap. Keputusan tersebut merupakan komitmen riil DPRD merespons banyaknya keluhan masyarakat karena belum mendapat bantuan rumah pascagempa 2018 silam.


“Kami mendapat informasi bahwa Pemda sudah beberapa kali melayangkan surat kepada BNPB terkait anggaran recovery perumahan. Namun, sampai saat ini, belum ada jawaban pasti dari pemerintah pusat,” ungkap Agus, kepada wartawan usai memimpin rapat hearing dengan warga dan aplikator, Senin (27/4).


Tidak adanya kejelasan dari BNPB dan Kementerian terkait, kata dia, menjadi dasar dirinya selaku pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD, menyimpulkan untuk mendukung penanganan perumahan korban gempa melalui anggaran daerah. Agus berusaha maksimal untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, baik kelompok aplikator, maupun warga korban gempa.


Untuk diketahui, di tingkat masyarakat korban gempa yang belum diintervensi anggaran, terbagi dalam dua kelompok. Yaitu, kelompok masyarakat yang belum menerima bantuan rumah, dan kelompok masyarakat yang sudah dibangun namun belum dibayarkan oleh pemerintah (disebabkan oleh mekanisme pelaksanaan lapangan). Adapun jumlah rumah korban gempa yang belum ditangani sekitar 1.400 unit di semua kategori (rusak berat, rusak sedang, rusak ringan).


“Kesepakatan (penganggaran) ini kita mulai dari anggaran Perubahan 2026 ini. Tadi ada Asisten yang mewakili eksekutif, tentu usulan anggaran untuk RTG harus menjadi perhatian bersama (di tingkat TAPD),” sambungnya.


Ketua DPW PKB NTB ini menegaskan, pemulihan rumah korban gempa ini merupakan persoalan lama yang membutuhkan dorongan kebijakan politik dari eksekutif dan DPRD. Jika tidak ditangani secara bertahap atau dimulai pada anggaran perubahan tahun 2026 ini, diyakini problem ini akan muncul kembali di siklus persoalan sosial pada tahun-tahun mendatang.


Oleh karenanya, ia meminta semua pihak, termasuk Fraksi-fraksi di DPRD untuk ikut mengawal komitmen anggaran pada APBD Perubahan. Sebab, dengan pemulihan kondisi fisik perumahan, seluruh Kepala Keluarga korban gempa yang belum terbangun rumahnya memiliki ruang untuk fokus pada beban rumah tangga lainnya.


Sementara, Gubernur LIRA NTB sekaligus narahubung aliansi aplikator dan masyarakat peserta hearing, Zainudin, menyatakan mengapresiasi keputusan pimpinan rapat hearing sekaligus Ketua DPRD KLU atas kesimpulan yang diambil dalam rapat. Pihaknya tinggal menunggu komitmen anggaran tersebut, kendati intervensinya dilakukan secara bertahap.


“Prinsipnya RTG mulai diintervensi pada apbd perubahan tahun 2026 ini. Soal angka anggaran, aplikator serahkan ke eksekutif dan legislatif. Tapi tahun ini mulai dialokasikan,” ujar Zain.
Ia mendukung, Ketua Badan Anggaran DPRD memproyeksikan penanganan RTG dan pembayaran utang piutang dari Silpa APBD 2025 yang mencapai Rp 127 miliar lebih. Dari pagu tersebut, pihaknya meyakini akan ada komunikasi intensif antara eksekutif dan legislatif terkait anggaran yang disiapkan.


LIRA juga mendesak agar Pemda Lombok Utara mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai komitmen riil penggunaan APBD Lombok Utara untuk mendukung percepatan penuntasan pemulihan rumah korban gempa. Mengingat, korban gempa Lombok Utara sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapat kepastian intervensi.


Di sisi lain, LIRA juga berharap DPRD dapat mengawal komitmen tersebut melalui pengaruh politik, baik di tingkat Pimpinan lembaga maupun pimpinan AKD khususnya Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi. (ari)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO