Praya (Suara NTB) – Rencana mogok kerja tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) batal dilakukan. Sebagai gantinya, perwakilan nakes PPPK Paruh Waktu dari seluruh puskesmas di Loteng menggelar zikir dan doa bersama di kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng, Senin, 27 April 2026.
Zikir dan doa bersama digelar sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Loteng yang akan memperjuangkan aspirasi nakes PPPK paruh waktu terkait alih status menjadi PPPK penuh waktu. Termasuk mengupayakan peningkatan besaran upah PPPK paruh waktu khususnya tenaga kesehatan yang ada di puskesmas.
Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/4) siang membenarkan perihal batalnya rencana mogok kerja nakes PPPK paruh waktu tersebut. “Tadi pagi bersama sekitar 100 nakes kita menggelar doa bersama di kantor Dikes Loteng,” sebutnya.
Ia mengatakan, sejak sepekan terakhir, pihaknya turun ke puskesmas-puskesmas yang ada di Loteng. Menyambangi para nakes, khususnya PPPK paruh waktu. Selain menyerap aspirasi, pihaknya juga memberikan pemahanan terkait kondisi daerah. Termasuk dasar kebijakan dalam penentuan besaran upah bagi nakes PPPK paruh waktu.
Bahwa besaran upah yang diberikan kepada nakes PPPK paruh waktu tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran daerah saat ini. Tapi tentu itu tidak seterusnya, Pemkab saat ini tengah melakukan kajian untuk menentukan standarisasi besaran upah bagi tenaga PPPK paruh waktu. Baik itu nakes, guru maupun tenaga teknis lainnya.
Nursiah menjelaskan, besaran upah yang diterima PPPK paruh waktu bervariasi. Untuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus honorer tetap diberikan upah sesuai honor yang diterima saat menjadi honorer. Ada pun nakes PPPK paruh waktu yang diangkat saat ini, rata-rata tidak memiliki honor yang bersumber dari APBD atau APBN. Namun, hanya mendapat upah dari jasa pelayanan, kapitasi dan sumber lainnya.
Ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk memberikan upah. Hanya saja anggaran yang tersedia sangat terbatas. Sehingga anggaran yang ada dibagi rata dengan jumlah nakes PPPK paruh waktu yang diangkat, maka ketemulah angka sekitar Rp200 ribu.
“Ini dasar penentuan upah nakes PPPK paruh waktu sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya seraya menambahkan, seiring waktu Pemkab Loteng akan berupaya meningkatkan besaran upah tenaga PPPK paruh waktu yang ada. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi anggaran daerah. (kir)

