Mataram (Suara NTB) –Terdakwa Ahmad Zainuri dalam kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 kembali menitipkan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (28/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan bahwa terdakwa kali ini menitipkan uang Rp400 juta. “Iya, memang ada penitipan kedua dari terdakwa hari ini,” ucapnya.
Penitipan kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung melalui Penasihat Hukum terdakwa, Edy Rahman. Dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Juri Imanu.
Sebelumnya pada Jumat (13/3/2026), Zainuri telah menitipkan uang Rp608 juta ke Kejari Mataram. Total uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke jaksa saat ini sebanyak Rp1.008.000.000. Jumlah tersebut masih kurang dari jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Edy selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat di kasus ini perlu dipertanyakan. Sebab, hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung auditor tersebut semua dianggap total loss.
”Padahal fakta di persidangan sudah para kelompok penerima manfaat menyebutkan sudah mendapatkan barang yang diadakan melalui anggaran pokir klien saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy menyebutkan bahwa pihaknya menitipkan uang kerugian negara tersebut sebagai bagian dari langkah kooperatif terdakwa.
”Ini bentuk komitmen kami untuk memperlihatkan kepada JPU sifat kooperatif kami. Paling tidak bisa meringankan,” kata dia.
Dia menekankan, uang yang dititipkan ke jaksa merupakan penggantian atas belanja barang yang dijalankan kliennya saat menjabat sebagai anggota DPRD Lobar.
Selain Ahmad Zainuri, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lobar; Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana; dan Rusandi dari pihak swasta.
Kasus ini kini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan kini masih pada proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, Muhammad Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.
Dewi dan Muhammad Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)

