Praya (Suara NTB) – Seorang pemuda asal Lombok Tengah (Loteng) DADS, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hal ini setelah aksinya menyebarkan foto (konten) tidak senonoh dari pacarnya ke media sosial (medsos) dilaporkan ke Polres Loteng oleh korban berinisial RSS, pemilik foto tersebut. Terduga pelaku kini terancam hukuman berat dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasi. Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, Selasa (28/4/2026), membenarkan soal adanya laporan tersebut. “Ya benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Yakni berupa penyebaran konten tidak senonoh di salah satu medsos,” ujarnya.
Namun ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait kasus tersebut. Mengingat, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian pun kini sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
Namun, gambaran umumnya, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS yang mengaku foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku. Di mana terduga pelaku dengan korban diketahui tengah berpacaran.
Dari keteragan awal terungkap kalau kasus tersebut diduga terjadi setelah adanya cek cok antara korban dan terduga pelaku, karena persoalan pribadi. Yang kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu medsos oleh terduga pelaku.
Ia menegaskan, Polres Loteng tetap akan professional dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan. “Laporan sudah diterima dan polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Kasus tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk berhati-hati menggunakan medsos. Apalagi sampai menyebar foto atau konten yang tidak pantas yang meyingung orang lain. “Mari bijak dalam menggunakan medsos serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Brata. (kir)

