Praya (Suara NTB) – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2023 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Mataram. Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng telah menyampaikan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa. Masing-masing LK, JS serta LBS. Selain dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut penyitaan aset terhadap ketiga terdakwa.
Terdakwa LK sendiri dituntut dengan hukuman kurungan selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Ditambah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar lebih. Terdakwa Ja dituntut hukuman kurungan selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta dan membayar ganti kerugian Negara sebesar Rp332,5 juta. Sementara terdakwa LSB, dituntut hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, juru bicara tim kuasa hukum terdakwa, Kurniadi, SH.,MH., dalam keterangannya kepada Suara NTB, Selasa (28/4/2026), menegaskan kalau para kliennya tidak bersalah. Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa dalam pemberian insentif pemungutan PPJ. Bahwa para terdakwa sudah menjalakan seluruh mekanisme sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
“Pemberian insentif pemungutan pajak daerah, termasuk PPJ memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional. Semua aturan tersebut sudah dijalankan oleh para terdakwa. Sehingga kami berkesimpulan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi atau rekayasa serta niat jahat (mens rea) dalam kasus ini,” sebutnya.
Bahwa seluruh kebijakan sudah dilakukan para terdakwa berdasarkan regulasi dan masih dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk optimalisasi pendapatan daerah, sehingga unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif.
Menurut Kurniadi, dalil JPU yang menyatakan Bappenda (terdakwa) tidak berhak menerima insentif PPJ tidak berdasar dan mengabaikan fakta administratif, karena secara aturan Bappenda bisa menerima insentif. Pasalnya, meski tidak terlibat secara langsung melakukan pemungutan PPJ, Bappenda tetap berkerja sesuai dengan tugasnya.
Di antaranya, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan PLN. Kemudian melakukan verifikasi dan validasi setoran pajak, pengawasan penyetoran ke kas daerah, administrasi dan pelaporan penerimaan pajak hingga memastikan target penerimaan pajak tercapai. Dengan demikian kontribusi Bappenda bersifat substantif dan menentukan dalam keberhasilan penerimaan pajak daerah.
Artinya, keberadaan peran PLN sebagai juru pungut PPJ tidak menghapus hak Bappenda dalam kerangka sistem pemungutan pajak daerah secara keseluruhan, karena PPJ memiliki kekhususan yang membedakannya dari jenis pajak daerah lainnya. Yakni dijalankan dengan self assessment system. Di mana perhitungan, penghimpunan dan penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, dalam hal ini PLN.
“Pada dasarnya perkara ini bukan mengenai adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum. Tapi semata-mata terkait perbedaan penafsiran hukum mengenai kelayakan pemberian insentif kepada Bappenda dan tafsir terhadap mekanisme pemungutan PPJ. Dengan demikian, perkara ini berada dalam ranah administrasi dan kebijakan fiskal daerah, bukan ranah pidana,” tegasnya.
Untuk itu, pihakna berharap majelis hakim bisa menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan, menjamin kepastian hukum serta tidakmenciptakan preseden buruk yang berpotensi mengganggu pembangunan hukum kedepannya. “Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Kurniadi. (kir)

