FASILITAS pembuangan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memenuhi standar regulasi pengelolaan sampah nasional. Akibatnya, NTB sering mendapat peringatan berupa sanksi administratif dari pusat yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan permasalahan sampah akan diintegrasikan ke dalam kurikulum wajib pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Kebijakan ini mencakup beberapa poin strategis seperti siswa SMA diwajibkan menanam pohon sebagai syarat kelulusan.
“Selanjutnya, penghijauan menjadi bagian wajib dari masa orientasi siswa. Inisiasi program studi banding siswa ke TPA untuk memahami tata kelola sampah secara langsung dengan bimbingan teknis tim pengelola,” ujarnya pekan kemarin.
Ia mencatat, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara volume timbulan sampah dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia saat ini. Sebagai solusi strategis untuk membangun kesadaran lingkungan, pemerintah berencana mengintegrasikan materi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum wajib di sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas.
“Kebijakan ini juga mencakup kewajiban penanaman pohon bagi siswa sebagai upaya penghijauan di tingkat lokal,” katanya.
Di sektor kehutanan, tantangan utama yang dihadapi adalah tata kelola hutan yang belum sepenuhnya lestari serta maraknya aktivitas ilegal di kawasan hutan. Terdapat temuan mengenai praktik penyalahgunaan wewenang dalam transaksi lahan yang memerlukan ketegasan pengawasan serta perlindungan hukum bagi petugas di lapangan. Selain itu, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di daerah dinilai masih belum optimal.
Tahun lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan peringatan berupa sanksi administrasi, kepada tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di NTB, yaitu TPA yang ada di Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara.
Berdasarkan data yang diterima Kemenhut, tiga TPA tersebut menerapkan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan atau pengelolaan yang memadai. Metode ini dinilai tidak efisien dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ada juga TPA yang menggunakan semi open dumping, sistem pembuangan sampah yang berada di antara open dumping dan landfill yang lebih terkontrol. Namun, mengacu regulasi lingkungan yang berlaku, sebaiknya TPA menggunakan sistem sanitary landfill. Setelah mendapatkan peringatan tersebut, Pemda diberikan durasi waktu oleh Kemenhut selama enam bulan untuk menyesuaikan operasional TPA, dengan menerapkan sistem sanitary landfill.
Sistem ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan open dumping dan semi open dumping. Pada penerapannya, sampah yang masuk ke TPA akan ditimbun.
Sebelum menimbun sampah, pengelola TPA harus menyiapkan lapisan agar air sampah atau air lindi tidak terserap secara langsung ke dalam tanah sehingga tidak menimbulkan polusi tanah.
Kendati wilayah lainnya tidak mendapatkan surat peringatan, Dinas LHK NTB berharap Pemda setempat juga turut melakukan perbaikan. TPA yang ada saat ini wajib memenuhi syarat. Pemda harus merancang dan membangun pengelolaan air lindi, gas metana, dan konstruksi TPA yang terstandar. Harus terpasang lapisan membran kedap air, mencegahnya menyerap ke tanah agar tidak mencemari lingkungan. (era)

