Mataram (Suara NTB) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB masih melengkapi petunjuk jaksa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) Kabupaten Bima.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (3/5/2026) mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah melimpahkan berkas perkara milik tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pada pelimpahan berkas yang pertama itu, jaksa peneliti memerintahkan penyidik untuk melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan.
“(Salah satu petunjuk jaksa) untuk melengkapi data kerugian,” ucapnya.
Endriadi tidak merinci terkait bagaimana proses melengkapi data kerugian itu. Namun, data kerugian yang dimaksud adalah menyangkut jumlah uang hasil pungli yang dilakukan tersangka Ico Rahmawati.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ico Rahmawati selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebagai tersangka karena diduga memeras 18 guru penerima tunjangan di daerah terpencil selama enam tahun. Yakni dari tahun 2019 hingga 2025.
“Tersangka memeras korban dengan jumlah tangan beragam. Yakni dari Rp500 hingga Rp1 juta,” bebernya.
Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, belasan guru tersebut memberikan setoran kepada IR dalam kurun waktu yang beragam. Ada yang menyetor setiap sebulan sekali dan ada juga yang per tiga bulan sekali.
“Tersangka menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil itu,” pungkasnya. (mit)

