BerandaNTBKOTA BIMATim Gabungan Sita Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita Rokok Ilegal

Kota Bima (Suara NTB) – Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai, TNI dan Polri menggelar razia rokok illegal di lima kecamatan di Kota Bima. Sebanyak 11.076 batang rokok ilegal disita dalam operasi gabungan tersebut.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan harga murah.

Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos, mengatakan ribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi bersama lintas instansi di lapangan. Langkah penindakan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat sekaligus indikasi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami merespons keresahan masyarakat dengan adanya indikasi kebocoran penerimaan negara. Oleh karena itu, saya memerintahkan Kabid PPUD Satpol PP Kota Bima untuk segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan unsur TNI-Polri, guna melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya, Jumat (1/5).

Operasi dilakukan menyeluruh dengan menyasar jalur distribusi hingga tingkat pengecer. Penindakan ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dari hasil penyisiran, tim menemukan rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruhnya dikategorikan sebagai rokok ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyitaan, tim juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang. “Banyak pedagang yang mengaku tidak tahu bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana. Kami hadir bukan hanya untuk menyita, tetapi memberikan pemahaman hukum bahwa ada sanksi berat bagi pengedar maupun penjual rokok ilegal,” ujarnya.

Pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar pelaku usaha memahami risiko hukum yang dihadapi. Pihaknya juga memasang stiker imbauan di lokasi-lokasi penjualan sebagai bentuk sosialisasi langsung, agar pelaku usaha tidak lagi menerima atau menjual rokok illegal.

Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bima melalui Bidang PPUD untuk pendataan, sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Sumbawa, guna penanganan hukum lebih lanjut.

Erwin menegaskan, operasi gabungan akan terus digelar secara berkala dan acak untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.

Operasi tersebut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kejaksaan Negeri Bima, Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima, Unit Ekonomi Polres Bima Kota, serta Pos TNI Angkatan Laut Bima. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO