BerandaNTBKOTA MATARAMPengelolaan Pasar Cemara Dikeluhkan, Jukir pun Harus Bayar ‘’Dudukan’’

Pengelolaan Pasar Cemara Dikeluhkan, Jukir pun Harus Bayar ‘’Dudukan’’

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pedagang di Pasar Cemara mengeluhkan carut marut pengelolaan pasar yang dinilai semakin memberatkan. Keluhan utama para pedagang berkaitan dengan tingginya tarif retribusi harian yang tidak sesuai dengan aturan, minimnya fasilitas pasar, hingga dugaan ketidakadilan dalam penataan lokasi berjualan.

Keluhan tersebut mencuat saat Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Cemara pada Senin (4/5) siang kemarin. Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Siti Fitriani Bakhreisyi, dilakukan untuk mengecek rendahnya realisasi retribusi pasar pada triwulan pertama tahun ini.

Dalam kunjungannya bersama dua anggota komisi II lainnya, politisi Partai NasDem yang akrab disapa Pipit itu berdialog langsung dengan para pedagang. Ia menanyakan besaran retribusi yang dibayarkan pedagang dibandingkan dengan luas lapak yang digunakan.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pungutan retribusi harian yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, lapak berukuran satu meter dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 per hari. Namun dalam praktiknya, pedagang yang menggunakan lapak berukuran kurang dari dua meter disebut tetap diwajibkan membayar hingga Rp4.000 per hari.

Kepala Pasar Cemara Junaidi berdalih pungutan tersebut dikenakan karena pedagang yang bersangkutan seharusnya menempati lapak di lantai dua atau di dalam pasar. Namun karena lapak tersebut tidak digunakan dan pedagang memilih berjualan di luar area pasar, maka retribusi yang dibebankan menjadi ganda.

“Katanya karena kami punya lapak di dalam tapi jualan di luar, jadi tetap harus bayar dua-duanya,” ujar salah seorang pedagang.

Selain persoalan retribusi harian, para pedagang juga menyoroti banyaknya los toko yang diduga telah dipindah tangankan. Pedagang yang telah membayar sewa tahunan mengaku masih tetap dikenakan pungutan retribusi harian dengan nominal yang bervariasi.

“Kami sudah bayar sewa tahunan, tapi masih dipungut retribusi harian. Kadang Rp7.000, kadang sampai Rp15.000,” kata seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa juga datang dari juru parkir di Pasar Cemara. Dengan alasan target retribusi belum tercapai, para juru parkir disebut turut diwajibkan membayar retribusi harian (dudukan) sebesar Rp5.000 kepada petugas pemungut retribusi.

“Kalau tidak dikasih, dia marah,” ungkap seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang lainnya juga menyesalkan waktu pelaksanaan sidak yang dilakukan menjelang tengah hari. Menurut mereka, kondisi pasar sudah tidak terlalu padat dibandingkan pagi hari.

“Coba sidaknya jam 08.00 atau 09.00 pagi. Di sini padat sekali sampai susah bergerak. Bahkan lahan parkir dipakai untuk jualan dan itu dibiarkan saja,” ujar seorang pedagang.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang yang tetap berjualan di dalam pasar. Mereka berharap seluruh pedagang yang berjualan di luar area pasar dapat ditertibkan dan diarahkan kembali menempati lapak di dalam pasar demi menciptakan rasa keadilan.

Tak hanya soal retribusi, pedagang juga menilai fasilitas Pasar Cemara jauh dari memadai. Mereka mengaku besarnya pungutan yang dibayar tidak sebanding dengan kondisi pasar yang banyak mengalami kerusakan.

Menurut pengakuan pedagang, atap pasar bocor di sejumlah titik saat hujan turun. Selain itu, persoalan sampah yang tidak rutin diangkut juga menjadi keluhan yang hingga kini belum mendapat penanganan serius.

“Kalau hujan bocor di mana-mana. Sampah juga sering menumpuk. Bahkan kebocoran kadang kami perbaiki sendiri,” kata salah seorang pedagang.

Kedatangan rombongan Komisi II diterima langsung oleh Kepala Pasar Cemara dan juga utusan dari Dinas Perdagangan Kota Mataram. Pantauan Suara NTB, sesaat setelah menerima informasi kedatangan rombongan dewan, pihak pengelola pasar langsung melakukan pembersihan mendadak di area depan pasar.

Di hadapan anggota dewan, Kepala Pasar Cemara membenarkan bahwa pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi atas lapak yang tidak digunakan. Ia berdalih kebijakan tersebut dilakukan karena target retribusi pasar belum tercapai.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Siti Fitriani Bakhreisyi mengatakan seluruh aspirasi dan keluhan para pedagang akan menjadi catatan bagi Komisi II. Hasil sidak tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Cemara. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO