Mataram (Suara NTB) – Praktik maladministarsi kembali terulang di sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kali ini, pihak sekolah diduga meminta siswa melunasi uang komite sebagai syarat mengambil surat keterangan lulus untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan di salah satu SMA di Kota Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sekolah, tim Ombudsman mendapati sejumlah siswa sedang berkumpul di salah satu sudut ruangan yang terdapat loket pelayanan.
“Sebelumnya, SMA Negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi, pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian online dengan alasan belum melunasi uang komite”, ujar Sahabudin.
Dari hasil wawancara langsung dengan para siswa, diperoleh informasi bahwa mereka sedang melakukan pembayaran uang komite sebagai syarat untuk memperoleh surat keterangan lulus. Beberapa siswa juga terlihat membawa selembar kartu berwarna biru bertuliskan “Kartu Penggalangan Komite.”
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sahabudin langsung berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Kepala sekolah mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak sekolah kemudian segera membuat pengumuman bahwa pengambilan surat keterangan lulus tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun kewajiban pelunasan biaya lainnya.
Bahwa dalam ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.
Apalagi dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis serta jumlahnya dan itu ranahnya komite bukan sekolah.
“Kalau BPP kan sedang di moratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 dan disusul SE Gubernur NTB No 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025, sehingga sekolah juga tidak dapat menarik BPP,” tegasnya.
Sahabudin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama menjelang proses penyerahan ijazah yang dinilai berpotensi memunculkan praktik serupa.
“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan,” tegas Sahabudin.
Sementara itu, wartawan Suara NTB telah berupaya mengkonfirmasi dugaan maladministrasi tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, Syamsul Hadi, melalui pesan singkat hingga sambungan telepon, Rabu (6/5). Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (r/sib)


