BerandaNTBLOMBOK UTARACegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu KLU Konsolidasi Demokrasi dengan BKPSDM

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu KLU Konsolidasi Demokrasi dengan BKPSDM

Tanjung (Suara NTB) – Netralitas Aparatur Sipil Negarai (ASN) masih menjadi isu sensitif di tiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun Pemilukada. Kendati proses pemilu masih relatif lama, tetapi upaya pencegahan pelanggaran pemilu khususnya menyangkut netralitasnya ASN mulai disikapi Bawaslu Kabupatei Lombok Utara (KLU). Bawaslu dalam hal ini, melakukan konsolidasi demokrasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, SH., Jumat (8/5/2026) mengungkapkan, koordinasi dengan OPD Kepegawaian di daerah telah dilaksanakan Kamis (7/5). Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya dini pencegahan munculnya potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN selama tahapan pemilihan umum.

“Ke depan, ada wacana penyatuan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menjadi satu regulasi yang mencakup Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Bawaslu memandang perlu mengedepankan langkah pencegahan sebelum penindakan. Karena itu, kami ingin membangun kolaborasi bersama BKPSDM agar pelanggaran netralitas ASN di Lombok Utara tidak terjadi,” papar Deni.

Bawaslu akan memberikan materi terkait netralitas ASN apabila dibutuhkan dalam kegiatan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. “Prinsip kami adalah cegah, awasi, lalu tindak,” imbuhnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Dr. Suliadi, menyatakan BKPSDM selaku OPD teknis kepegawaian memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam menjaga netralitas ASN. Pasalnya, tingginya persentase pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya menjadi perhatian bersama yang harus diantisipasi sejak dini.

“Pencegahan pelanggaran netralitas ASN tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu tanpa keterlibatan BKPSDM. Karena itu, kami berharap ada kolaborasi dalam memberikan sosialisasi kepada ASN,” katanya.

Suliadi menegaskan, setiap temuan, laporan ataupun informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Bilamana dalam proses penyelidikan ditemukan bukti-bukti, maka Bawaslu dapat menindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut ke BKN.

“Tidak semua laporan ataupun informasi awal terkait netralitas ASN berlanjut ke tahap rekomendasi ke BKN, banyak juga yang dihentikan akibat tidak terbukti,” tambahnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Utara, Zulfahrudin mengatakan, ASN ke depan dituntut semakin profesional di tengah aturan yang semakin ketat, termasuk melalui sistem Profiling ASN dan pengembangan manajemen talenta.

“Melalui sistem seperti Sintalenta dan Simata ASN, promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan talenta, bukan karena kedekatan politik. Karena itu ASN tidak perlu terlibat dalam politik praktis,” tegas Zulfahrudin.

Ia juga berharap Bawaslu KLU dapat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang akan dilaksanakan BKPSDM secara daring. “Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan agar pemahaman ASN terkait netralitas semakin kuat,” pungkasnya. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO